Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam waktu dekat akan merampungkan pemberkasan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Zaenal Soleman.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Pol Ahmad Wiyagus memastikan penyidik akan segera melimpahkan berkas tersangka Zaenal Soleman ke kejaksaan.
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan (ke jaksa penuntut umum)," ucap Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Namun ia enggan berkomentar lebih banyak lagi seputar kasus yang diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar ini. Terlebih soal adanya tersangka baru yang diperoleh dari pengembangan penyidikan.
Sementara itu juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara berdasarkan berkas para tersangka yang dinyatakan lengkap. Setelah Zaenal Soleman dan Alex Usman, penyidik akan mengincar tersangka baru lewat mekanisme tersebut.
Adi menjelaskan, belum adanya tersangka baru kasus ini bukan berarti penyidik lamban dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, penyidik perlu fokus terlebih dahulu kepada tersangka yang sudah ditahan sebelum menambah tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan UPS pada RAPBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
"Kalau sekarang kami kembangkan ke sana ke sini nanti perhatian kami pecah. Kasus yang sudah ditingkatkan, orangnya sudah ditahan, waktunya jadi hilang dan ketika waktunya habis berkasnya belum siap," urai Adi.
"Kalau orang itu sudah ditahan, kami harus fokus menyelesaikan berkasnya," sambung Adi.
Alex Usman yang bersama-sama dengan Zaenal diduga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan bermasalah telah lebih dulu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menyimpulkan proses penganggaran kegiatan pengadaan UPS tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung dengan kebutuhan barang yang memadai.
Anggaran pengadaan juga disebut tidak masuk ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Suku Dinas terkait. Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Barat itu diduga merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar. (Ans/Ado)
Bareskrim Segera Rampungkan Berkas Tersangka UPS Zaenal Soleman
Setelah Zaenal dan Alex Usman, penyidik Bareskrim akan mengincar tersangka baru dalam kasus UPS.
diperbarui 30 Sep 2015, 20:02 WIBPetugas Tipidkor ketika melakukan penyitaan UPS di sejumlah sekolah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (21/5). Petugas melakukan penyitaan barang bukti UPS anggaran 2014 atas nama tersangka Alex Usman. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Bahasa Inggrisnya Tidur: Panduan Lengkap Istilah dan Ekspresi Terkait Tidur
160 Kata-Kata Buat Diri Sendiri Ulang Tahun yang Menginspirasi dan Penuh Makna
Tips MPASI Pertama: Panduan Lengkap untuk Orang Tua Baru
Tips Membuat Essay yang Efektif dan Menarik, Jadi Panduan Mahasiswa
Mahasiswa Sebut Banten Darurat Korupsi di Depan Kejati
Tips Komunikasi Efektif: Panduan Lengkap Meningkatkan Keterampilan Berkomunikasi
Kapolda Lampung Tegaskan Petugas Pengamanan TPS Pilkada Tak Boleh Bawa Senjata Api
Jalur Ekstrem, Personel Gabungan Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Pesisir Barat Lampung
Erick Thohir Setor Data UMKM Binaan BUMN agar Kantongi Sertifikat BPOM
iOS 19 akan Rilis Secara Bertahap, Ini Alasannya
Puan Maharani Ingatkan Pilkada Jurdil dan Aparat Netral: Rakyat Harus Merdeka Memilih
Yang Terjadi saat Putra Mbah Hamid Pasuruan Dipukuli Pengasuh Pesantren, Kisah Karomah Wali