Liputan6.com, Palembang - Kabut asap yang menyelubungi Sumatera Selatan belum juga memudar. Hal ini pun membuat Gubernur Sumsel Alex Noerdin gerah.
Dia menargetkan, status bencana siaga kabut asap di provinsinya yang berlaku sejak 26 Februari 2015 akan berakhir pada 31 Oktober 2015.
"Sejak 26 Febuari 2015, kita sudah membuat pernyataan bahwa Sumsel siaga darurat bencana asap sampai 31 Oktober 2015. Kita yang pertama dan tidak perlu diperpanjang, daerah lain ada yang setelah kita dan ada juga yang diperpanjang. Ini statusnya dikeluarkan cukup sekali," kata Alex kepada Liputan6.com di kantor Pemprov Sumsel, Palembang, Rabu (30/9/2015).
Dia mengaku, kabut asap yang melanda beberapa hari belakangan ini memang cukup tebal walaupun titik panas atau hotspot sudah mulai berkurang. Namun, dia menilai, evakuasi warga ke luar kota belum perlu dilakukan.
Jika pun harus dilakukan, sambung Alex, evakuasi sebaiknya cukup dilakukan pada warga yang tak memiliki alat penyejuk udara atau air conditioner (AC).
Dia mengatakan, jajarannya telah menyiagakan gedung-gedung pemerintahan yang memiliki fasilitas AC sebagai lokasi evakuasi warga nantinya. Namun hal itu baru akan dilakukan jika kondisi kabut asap semakin parah.
"Kita sudah menyiagakan 24 jam puskesmas dan rumah sakit (RS). Untuk evakuasi, tidak harus dibawa keluar Kota Palembang dengan jumlah ribuan orang," tutur Alex.
"Evakuasi orang yang misalnya rumahnya tidak mempunyai AC, terpaksa terbuka dan menghirup. Kita siagakan gedung pemerintah yang punya AC. Itu saja sementara, nanti dipikirkan lagi," ucap dia.
Namun, data debu partikulat PM 10 kabut asap dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang berkata lain. Selama dua hari ini, debu partikulat kabut asap terpantau sudah berada di batas ambang berbahaya.
Pada 29 September 2015 sejak pukul 02.00-06.00 WIB, konsentrasi partikulat PM 10 di Palembang berada pada angka 400-500 mikrogram/m3.
Lalu pada 30 September 2015 meningkat drastis. Pada pukul 02.00 WIB sudah berada di angka 450 mikrogram/m3 dan merangkak naik ke angka sekitar 800 mikrogram/m3 pada pukul 06.00 WIB.
Dengan tebalnya kabut asap, tingginya konsentrasi debu partikulat tersebut akan terhisap secara langsung melalui pernapasan, diserap tubuh, dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan.
Menurut Kasi Observasi dan Informasi Stasiun BMKG SMB II Palembang Agus Santoso, sudah beberapa hari ini nilai ambang batas debu partikulat berada di atas nilai wajarnya, yaitu 150 mikrogram/m3.
"Memang rata-rata pada pagi hari, nilai ambang batas sangat tinggi dan berbahaya dan akan sedikit menurun di siang hari," tutur Agus.
Bahkan, dari grafik jarak pandang BMKG SMB II Palembang menunjukkan ke angka terendah, yaitu 0,1 km pada pukul 06.00 WIB dan hanya merangkak sedikit demi sedikit di angka 0,3 km pada pukul 09.00 WIB. Barulah pada pukul 11.00-13.00 WIB, jarak pandang meningkat ke angka 1 km. (Ndy/Ado)
Gubernur Sumsel Yakin Kabut Asap Palembang Berakhir Oktober 2015
Alex mengaku, evakuasi warganya yang menjadi korban kabut asap ke luar kota belum perlu dilakukan.
diperbarui 30 Sep 2015, 20:51 WIBAlex Noerdin (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Liga Champions 27-28 November 2024, Siaran Langsung SCTV dan Vidio
Cara Buat Abstrak Skripsi: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa
Selain Tembak Mati AKP Ryanto Ulil, AKP Dadang Iskandar Juga Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan
Keponakan Suami Megawati Diduga Turut Ditangkap Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Apa Itu Ahli: Pengertian, Jenis dan Peran Penting dalam Berbagai Bidang
BPHTB dan Retribusi Dihapus, Harga Rumah Turun Rp 10,5 Juta
Tips Skincare untuk Pemula: Panduan Lengkap Merawat Kulit yang Mudah Dilakukan
Pengakuan Jung Woo Sung Soal Cinta Satu Malam Kembali Dibahas Usai Hubungan dengan Moon Gabi Viral
IHSG Ditutup Menguat di Awal Pekan, Sektor Keuangan Memimpin
Tips Membuat CV yang Menarik: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Peluang Karier Anda
Apa Itu Aksiologi dalam Filsafat: Pengertian, Aspek dan Penerapannya
Perusahaan Jasa Keuangan Punya Calon Mendag AS Akuisisi 5% Saham Tether