Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino melaporkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu ke Bareskrim Polri. Perbuatan Masinton melaporkan RJ Lino yang diduga memberikan gratifikasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada KPK dinilai bentuk pencemaran nama baik.
Menanggapi pelaporan tersebut, Masinton mengaku senang. Sebab kata dia, dengan demikian semua fakta yang dia laporkan ke KPK segera terkuak semua.
"Jadi dilaporkan itu saya mengucap alhamdulillah, terima kasih sudah melaporkan saya. Jadi yang saya sampaikan informasi ke KPK itu adalah fakta, bukan imajinasi saya," ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Masinton menyatakan, data-data yang telah ia berikan ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang diberikan RJ Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno bukan mengada-ada. Karena itu, dia tidak takut dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Itu fakta yang saya sampaikan, dan saya pertanggungjawabkan fakta itu. Kalau saya dilaporkan menyebut nama RJ Lino. Memangnya RJ Lino dewa langit? Udah kayak nama dewa suci, dewa langit saya enggak boleh dilaporkan ke polisi," tandas Masinton.
Pihak RJ Lino balik melaporkan Masinton karena perbuatan politikus PDIP itu dianggap pencemaran nama baik.
Advertisement
"Jadi beliau itu anggota Dewan, setiap orang berhak melaporkan. Saya tidak salahkan siapa pun. Namun, laporan tersebut tak benar dan menyebabkan pencemaran nama baik," ujar pengacara RJ Lino, Frederich Yunadi di kantornya, Jakarta, Rabu 30 September 2015. (Ron/Ans)