Liputan6.com, Jakarta - Humphrey Djemat, pengacara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diberi tambahan waktu untuk menjenguk kliennya, Suryadharma Ali.
Dalam persidangan lanjutan yang digelar hari ini, Humphrey meminta kepada Hakim Ketua Aswijon agar dapat lebih sering mengunjungi Suryadharma Ali yang mendekam di Rutan Guntur setiap Sabtu.
Advertisement
"Kami minta dimungkinkan pertemuan pada Sabtu selama 3 jam," ujar dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Humphrey menjelaskan, permohonan itu diajukan untuk kepentingan pembelaan kliennya mengingat saksi yang diajukan jaksa penuntut umum pada KPK lebih dari 200 orang.
"Itu penetapannya nanti," jawab Hakim Ketua Aswijon menanggapi permintaan kubu SDA.
Selaku pengacara, permohonan semacam ini pernah juga disampaikan Humphrey saat membela kliennya yang terjerat kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis.
Saat itu, majelis hakim yang diketuai Sumpeno mengabulkan permintaan tim pengacara OC Kaligis mengenai jenguk klien pada hari Sabtu. (Ado/Ron)