Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Kota Tangerang Selatan menduga pemindahan terpidana kasus suap Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang sarat kepentingan politik.
Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Tangerang Selatan, Benu Novit Naeng di Tangerang mengatakan alasan pemindahan Wawan karena diperlukan sebagai saksi terkait dugaan korupsi Alkes Tangsel pada APBD-Perubahan tahun 2012 sangat tidak rasional.
Advertisement
Pihaknya menduga bila pemindahan Wawan ke Serang telah diatur sejak lama untuk keperluan politik dalam Pilkada.
Sebab, ada bagian keluarga Wawan yang maju dalam Pilkada serentak tanggal 9 Desember di antaranya Airin Rachmi Diany yang merupakan istri Wawan. Airin maju dalam Pilkada Kota Tangsel 2015 dan Ratu Tatu yang merupakan kakak Wawan maju menjadi calon Bupati Kabupaten Serang.
"Wawan dalam keluarga dinasti Banten adalah mesin politik dalam kegiatan Pilkada. Maka tak ayal kepindahannya sangat sarat kepentingan. Apalagi dilakukan dalam 4 bulan ke depan atau hingga Pilkada selesai," kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Semestinya bila diperlukan sebagai saksi, Wawan bisa didatangkan dari Bandung. Apalagi keperluan jadi saksi hanya 1 sampai 2 kali. Tetapi kurun waktu tinggal Wawan di Rutan Serang yakni 4 bulan.
Kemudian, keberadaan Wawan di Rutan Serang pun bisa mengganggu keamanan terdakwa lainnya yakni Dadang M Epid dan Mamak Jamhari yang merupakan saksi kunci dalam kasus korupsi di Tangerang Selatan.
Karena, Dadang dan Mamak memiliki berbagai bukti dan rekaman yang dapat mengungkap skandal korupsi di Tangerang Selatan dengan keterlibatan Wawan.
"Kejagung dan KPK harus melihat kondisi ini. Sebab, masyarakat telah bereaksi menolak atas kepindahan Wawan ke Serang," ucap dia.
Suhendar sebagai Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) mengatakan, dengan adanya kepindahan ini, membuat kondisi Banten menjadi lagi tak aman. Keinginan untuk menghasilkan Pilkada yang bersih dan bebas dari tekanan pihak luar, tak bisa dihindarkan.
"Kejagung harus segera bertindak dan menarik Wawan ke Sukamiskin Bandung. Karena untuk menghasilkan Pilkada bersih dan keamanan bagi saksi kunci lainnya," kata dia.
Wawan dipindah dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Rutan Serang Klas II, Banten pada Selasa 22 September 2015. Dia menempati kamar nomor 14 di Rutan Serang.
Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah saat ini berstatus terpidana dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya dinilai terbukti memberi uang suap sebesar Rp 1 miliar kepada Mantan Ketua MK, Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak tersebut. (Ali/Dan)