Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). MK memperbolehkan Pilkada dengan calon tunggal. Dalam putusannya, MK menolak untuk mengabulkan adanya penyebutan pasangan calon kotak kosong.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, apapun yang sudah diputuskan MK setiap warga negara wajib mentaatinya. Hanya saja, ia mengingatkan jangan sampai istilah referendum digunakan dalam amar putusan MK.
Advertisement
"Hanya istilah referendum itu, saya tidak tahu apakah itu amar putusan atau dari teman-teman media, saya belum dapat salinannya, tapi kalau bicara referendum hati-hati jangan sampai membuka kotak pandora. Nanti kalau calon tunggal di Aceh di Papua referendum ditambahkan kalimatnya kan jadi susah kita," ujar Zulkifli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Zulkifli menegaskan, setiap masyarakat wajib taat azas dan taat hukum, hal ini terkait atas putusan MK yang memperbolehkan 3 daerah yang memiliki calon tunggal untuk mengikuti pilkada serentak tanpa ditunda sampai 2017.
"Kalau calon tunggal milihnya cuma ya atau tidak, ya gitu kalimatnya jangan bilang referendum. Kita ini kan NKRI, mana ada pilkada referendum. Tapi saya percaya putusan MK tidak ada istilah referendum," pungkas Zulkifli. (Ali/Dan)