Kasus Dwelling Time, Tersangka Lusi Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Penahanan Lusi selama 21 mulai hari ini sampai 19 Oktober di Rutan Podok Bambu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 01 Okt 2015, 03:14 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI menjebloskan tersangka kasus dwelling time Eryatie Kuwandi alias Lusi ke Rumah Tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Lusi dijebloskan ke rutan khusus wanita itu seusai berkasnya dinyatakan lengkap oleh Subdit V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya.

"Penahanan yang bersangkutan selama 21 mulai hari ini sampai 19 Oktober di Rutan Podok Bambu," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Ia menuturkan, yang bersangkutan diduga menyuap Mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan untuk penerbitan kuota impor garam aneka pangan PT Garuda Sejahtera (PTGSA).

"Ini kasus penyuapan, dalam rangka pengurusan persetujuan kuota impor garam di Kementerian Perdagangan luar negeri. Satu kasus dengan Partogi, dia di duga menyuap Partogi," beber Tomo.

Lusi merupakan direktur PT GSA, sedangkan Partogi juga sudah berstatus tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus yang sama.

Dia juga mengungkapkan, pelimpahan tahap dua untuk tersangka Hendra Sudjana alias Mingkeng juga sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa penyidik pada Jumat 25 September 2015.

"Untuk tersangka Mingkeng sudah diserahkan Jumat lalu, mereka satu rangkaian," ungkapnya.

Untuk berkas Tjindra Johan dan Partogi Pangaribuan serta tersangka lain hingga saat ini jaksa belum menerimanya dari penyidik.

Usai kelengkapan administrasi, Lusi yang didampingi keluarganya enggan bicara terkait penahanannya. Dia bungkam sepanjang perjalanannya ke mobil tahanan inova yang membawanya menginap dibalik jeruji tahahan perempuan di Pondok Bambu.

Dalam kasus ini, Lusi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a, b, pasal 13 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Ali/Dan)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya