Kades Hariono dalam Pembunuhan Salim Terancam 10 Tahun Penjara

Kades Selok Awar-Awar terancam hukuman 10 tahun penjara, karena diduga mengetahui latar belakang kasus pembunuhan Salim alias Kancil.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Okt 2015, 06:30 WIB
Kades Selok Awar-Awar terancam hukuman 10 tahun penjara, karena diduga mengetahui latar belakang kasus pembunuhan Salim alias Kancil.

Liputan6.com, Lumajang - Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Polres Lumajang menetapkan Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang mineral dan batubara. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (1/10/2015), penetapan Hariyono sebagai tersangka, terkait aktivitas penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak dengan bukti 2 unit alat berat.

Hariyono diduga mengetahui latar belakang kejadian yang menewaskan Salim alias Kancil. Meski membenarkan, 12 dari 22 tersangka pernah memiliki hubungan dengannya saat pilkades silam. Ia menolak dituding terlibat.

Sementara itu, Tosan korban penganiayaan massa masih terbaring lemah di ruang isolasi Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang. Meski kondisinya stabil, korban masih dalam pengawasan khusus tim medis.

Tosan adalah korban penganiayaan sekelompok warga, karena menolak aktivitas penambangan pasir. Tosan nyaris tewas dianiaya massa pro penambangan pasir di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar.

Satu korban lainnya Salim Kancil, tewas mengenaskan di sebuah jalan desa, dengan sejumlah bekas luka di sekujur tubuhnya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 22 orang tersangka dan 20 di antaranya telah dipindahkan ke Mapolda Jawa Timur. (Dan/Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya