Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). UU itu diujimaterikan Fadjroel Rachman, Saut Mangatas Sinaga, dan Victor Santoso Tandiasa. Mereka bertiga mempermasalahkan Pasal 41 ayat 1 dan 2 yang mengatur mengenai calon independen.
Dalam pasal itu diatur, jumlah presentase dukungan calon kepala daerah melalui jalur independen diharuskan memenuhi 3,5 persen jumlah penduduk. Namun sejak MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 itu, persyaratan tersebut diganti menjadi 3,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, jajarannya akan mengevaluasi apakah penetapan syarat berdasarkan DPT seimbang dengan naiknya syarat partai politik dari 15% jadi 20%.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, jika dalam simulasi di Komisi II DPR ternyata ditemukan DPT yang tidak seimbang antara syarat calon perseorangan dengan calon partai, maka Komisi II akan menaikan ambang batasnya.
"Artinya kalau misalnya syarat calon partai politik berdasarkan suara itu misalnya 20 ribu suara, sementara calon perseorangan hanya 5-6 ribu suara, maka itu tidak imbang. Oleh sebab itu keputusan MK berdasarkan DPT, maka kami bisa menaikan treshold-nya. Kira-kira bisa sampai 15 persen nantinya. Kami tidak mau terlalu jomplang. Kemarin itu dinaikan biar seimbang maksudnya," pungkas Edy.
Kata Edy, naiknya syarat calon independen tidak akan menyulitkan pasangan calon independen. Menurut dia, pasangan calon independen harus bekerja keras untuk mengumpulkan basis dukungan.
"Jangan mau calon hari ini, besok kumpulin KTP seadanya lalu bisa mencalonkan diri. Apalagi sekarang kampanye dan fasilitasnya dibiayai oleh APBN. Kalau calon ini syaratnya sederhana, maka bisa hanya dijadikan untuk tes ujicoba saja," pungkas Edy. (Ndy/Sun)
Komisi II DPR Evaluasi Putusan MK Soal Syarat Calon Independen
Dalam pasal itu diatur, jumlah presentase dukungan calon kepala daerah melalui jalur independen harus memenuhi 3,5 persen jumlah penduduk.
diperbarui 01 Okt 2015, 09:45 WIBSuasana sidang paripurna DPR. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Sikap Ini Bikin Pria Nyaman Bicara dengan Anda
Tujuan Hidup dalam Islam: Panduan Lengkap Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
MA Tolak Kasasi Sritex, BNI Koordinasi dengan Kreditur Lain
Mitsubishi Indonesia Pastikan Bawa Mobil Baru di 2025, Pede Bisa Sesukses XPander
350 Quote Senja Penuh Makna untuk Menyejukkan Hati, Cocok Jadi Caption
7 Fungsi Corong Secara Umum dan Penggunaannya di Laboratorium, Lengkap Jenis-Jenisnya
Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video Ini Risma Menangis karena Kalah dari Khofifah Saat Pilgub Jatim 2024
Fungsi RAM Komputer Apa? Begini Cara Kerja, Jenis-Jenis, dan Tips Mengoptimalkan
Indonesia Berhasil Tangkap 30 Kapal Asing, Terbanyak dari Filipina
Manfaatkan Koneksi Ruben Amorim, Manchester United Bisa Segera Tambal Pos Bermasalah
Valve Rilis Steam Replay 2024: Rekap Aktivitas Gaming Selama Setahun
VIDEO: Mobil Terjebak Longsor di Lebak, Material Tanah dan Lumpur Menutup Jalan