Jemaah dan Keluarga Korban Tragedi Mina Bisa Pulang Lebih Awal

Korban tragedi Mina sampai saat ini baru 1 orang yang mengajukan tanazul, yaitu atas nama Suparno dari BTH 14.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Okt 2015, 12:42 WIB
Sempat Molor 3,5 Jam, Jemaah Haji Kloter 1 dan 2 Tiba di Surabaya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Mekah - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Mekah memberikan kemudahan kepada jemaah dan keluarga korban tragedi Mina, jika ingin mengajukan tanazul atau pulang lebih dini.

Kepala Daker Mekah Arsyad Hidayat mengatakan, PPIH Daker Mekah telah menyiapkan fasilitas tanazul bagi jemaah yang ingin mengajukan mutasi atau pulang dini.

"Bagi jemaah yang kebetulan keluarganya terkena musibah pada peristiwa Mina, kami memberikan kemudahan dan fasilitas untuk dapat pulang lebih dini dengan mengajukan tanazul," ujar Arsyad dalam keterangan tertulis dari Arab Saudi, Kamis (1/10/2015).

Arsyad menjelaskan, banyak jemaah, khususnya yang sakit atau mempunyai kepentingan lain mengajukan tanazul ke PPIH Daker Mekah saat ini. Namun, dari pihak korban tragedi Mina sampai saat ini baru 1 orang yang mengajukan, yaitu atas nama Suparno dari BTH 14.

"Kami membuka peluang kepada yang lain yang keluarganya menjadi korban peristiwa Mina untuk mengajukan. Ini sebagai bentuk bantuan dari kami dan bentuk penghormatan kami kepada mereka," imbau dia.

Menurut Arsyad, bagi jemaah yang akan mengajukan tanazul agar segera mengajukan surat secara tertulis kepada ketua kloter, yang kemudian akan dilanjutkan ke ketua sektor. Pengajuan dari ketua sektor diteruskan kepada Kepala Daker Mekah.

"Mekanisme selanjutnya, Kepala Daker Mekah mengecek kemungkinan adanya seat (kursi) kosong. Ketika ada seat kosong, maka kami akan memberikan persetujuan pengajuan tanazul," terang dia.

"Selanjutnya, paspor jemaah yang mengajukan tanazul yang berada di maktab (pemondokan) awal saat kedatangan, akan dipindahkan menuju maktab baru atau maktab yang dituju," pungkas Arsyad. (Rmn/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya