30 Ribu Pekerja Pabrik Tekstil Dirumahkan

Sebanyak 18 perusahaan tekstil telah merumahkan para pekerjanya.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Okt 2015, 15:42 WIB
Pabrik Tekstil (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang 2015, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat sebanyak 18 perusahaan tekstil telah merumahkan para pekerjanya.

Sekretaris Jenderal API Ernovian G Ismi mengatakan, dari 18 perusahaan tersebut, tercatat kurang lebih 30 ribu pekerja di sektor tekstil yang dirumahkan.

"Itu ramai sejak Lebaran (Idul Fitri). Awalnya 6.000 karyawan, kemudian bertambah hingga 30 ribu itu," ujarnya di Kantor API, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Dia mengatakan, langkah ini dilakukan oleh pengusaha ditengah sulitnya kondisi ekonomi di dalam negeri, di mana daya beli masyarakat menurun sedangkan harga bahan baku impor yang tinggi akibat pelemahan nilai tukar rupiah.

"2-3 bulan tidak bagus juga (perekonomian) ya tutup perusahaannya," kata dia.

Menurut Ernovian, angka 30 ribu tersebut belum diperkirakan hanya sebagian kecil karena diperkirakan banyak industri yang tidak melapor telah merumahkan pekerjanya.

"Yang tidak lapor banyak. Ini karena kalau misalnya dia mem-PHK pekerjanya kan harus bayar pesangon dan tunjangan kesehatan masa kerja. Karena perusahaan sulit, maka negosiasi (dengan pekerja) agar itu dibayar bertahap. Kalau secara aturan salah, makanya mereka tidak lapor," tandasnya. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya