KPK Tindaklanjuti Laporan Gratifikasi RJ Lino ke Menteri Rini

KPK belum akan memeriksa atau memanggil pihak-pihak yang disebut dalam laporan itu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 01 Okt 2015, 13:34 WIB
Ketua Plt Pimpinan KPK, Johan Budi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2015). KPK menetapkann ketua dan tiga wakil ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tersangka kasus suap pembahasan Rancangan APBD. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi  memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dari Dirut PT Pelindo II RJ Lino, yang dilaporkan politisi PDIP Masinton Pasaribu beberapa waktu lalu.

"Terkait dengan laporan (Masinton Pasaribu) itu tentu kami akan tindaklanjuti," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Johan menegaskan tiap laporan yang masuk ke KPK akan diproses lebih dulu sesuai mekanisme yang berlaku selama ini. Ia juga menuturkan KPK belum akan memeriksa atau memanggil pihak-pihak yang disebut dalam laporan itu. Sebab, belum adanya peningkatan status.

"Belum-belum, belum ada (rencana pemanggilan)," tandas Johan.

Masinton Pasaribu melaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rini dari RJ Lino. Gratifikasi yang dilaporkan ini berupa perabotan rumah tangga bagi rumah dinas Menteri Rini. Diantaranya adalah, Kursi sofa tiga dudukan senilai Rp 35 juta, kursi sofa satu dudukan Rp 25 juta, meja sofa Rp 10 juta, kursi makan 6 buah @Rp 3,5 juta, meja makan Rp25 juta, dan perlengkapan ruang kerja 1 set senilai Rp 59 juta.

Atas laporan ini, pihak RJ Lino sudah membantahnya. Melalui kuasa hukumnya, Lino bahkan sudah melaporkan balik Masinton Pasaribu ke Bareskrim Mabes Polri. (Alv/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya