Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Pada sidang kali jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti sebagai saksi.
Saat Evy Susanti memberikan keterangan, jaksa membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) milik perempuan berjilbab itu. Namun, tim pengacara OC Kaligis keberatan dengan sikap jaksa tersebut.
Sebab, pada BAP tersebut, Evy menyebut OC Kaligis lah yang memaksanya untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan terkait kasus korupsi bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang pada akhirnya berujung suap terhadap panitera dan 3 orang hakim.
"Walau islah harus tetap melaksanakan PTUN, namun saat itu saya langsung menolak, saya menyarankan tidak PTUN, namun saudara OC Kaligis tetap memaksaan PTUN," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana saat membacakan BAP milik Evy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Kekesalan tim pengacara OC Kaligis terlihat saat BAP Nomor 21. Belum selesai Yudi membacakan BAP, tim pengacara OC Kaligis langsung menyelanya.
"Keberatan majelis, ini bukan pertanyaan tapi pernyataan," kata salah satu anggota tim pengacara Kaligis.
Melihat sikap pengacara OC Kaligis tersebut, Jaksa Yudi hanya menjawab, "Ini untuk merefresh kembali keterangan saksi."
Pada kesempatan itu, jaksa juga menanyakan ke Evy mengenai hubungannya dengan OC Kaligis. Perempuan berkerudung hitam inipun menjelaskan sudah mengenal pengacara senior tersebut sejak awal 2000.
"Iya sekitar 14 tahun lalu (kenal OC Kaligis). Dari teman saya, kemudian tahun 2013 bertemu lagi," terang Evy.
Pada perkara ini, OC Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Mereka diduga menyuap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. (Bob/Mut)
Pengacara OC Kaligis Kesal Jaksa Bacakan BAP Istri Gubernur Sumut
Sebab, pada BAP tersebut, Evy menyebut OC Kaligis lah yang memaksanya untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
diperbarui 01 Okt 2015, 14:28 WIBIstri kedua mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap tiga hakim dan panitera PTUN dengan terdakwa OC Kaligis di PengadilanTipikor Jakarta, Kamis (1/10/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ragam Acara Menarik di GJAW 2024 Buat Para Pecinta Otomotif
Miliarder Stanley Druckenmiller Jual Saham Nvidia, Alihkan Investasi ke Broadcom
Harga Cardano (ADA) Tembus USD 1 per Koin, Mampukah Menuju USD 10?
Sederet Emiten Siap Tebar Dividen pada 25-29 November 2024
Pantai Klayar Pacitan, Rekomendasi Wisata Pantai dengan Pesona Pasir Putih Memikat
5 KO Terbaik di ONE Friday Fights 88, Ada Terjangan Lutut sampai Tendangan Tinggi Mematikan
Sempat Unggul Dua Gol, Barcelona Ditahan Imbang Celta Vigo
3 Resep Praktis Mi Kangkung Belacan, Alternatif Mi Goreng Supaya Tak Bosan
24 November 1971: Pembajak Pesawat D.B. Cooper Curi Rp3 Miliar dan Terjun dari Ketinggian 3.000 Meter
Hasil Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus: Skor 0-0, Duel Rossoneri dan I Bianconeri Berakhir Tanpa Pemenang
5 Seruan Bumi kepada Umat Manusia, Pengingat sebelum Kematian di Akhir Zaman
Black Friday! Dapatkan Diskon hingga 70 Persen