Begini Proses Urus Izin Investasi Hanya 3 Jam di BKPM

BKPM mengalami kendala ketersediaan notaris untuk mempercepat proses pendirian perusahaan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Okt 2015, 17:58 WIB
Logo BKPM

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) menyatakan dapat menyelesaikan pendirian perusahaan hanya dalam waktu tiga jam, dengan diberlakukannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan, dalam mekanisme baru mengurus pendirian perusahaan, investor harus melengkapi syarat yang ditentukan telebih dahulu. Kemudian mengurus izin investasi dengan memakan waktu satu jam.

"Prosesnya sejam. Tapi tentunya mereka harus datang dengan data lengkap. Kalau lengkap, satu jam keluar," kata Azhar, di Kantor BKPM Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Setelah itu, invesor masuk ke ruangan lain untuk membuat akte perusahaan pada notaris. "Sebelum dibuat akte, nama perusahaan harus dicek ke Kementerian Hukum dan HAM. 10 menit oke, terus dibuat akte dikirim lagi kesana untuk pengesahan. Setengah jam keluar. Kalau sudah ada akte, ada pengesahan akte," jelas Azhar.

Proses berikutnya adalah Pembuatan Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP) di ruang lain yang telah disediakan. "Di sini (Kantor BKPM) ada Direktorat Jenderal Pajak," ungkapnya.

Azhar mengatakan, dalam hitungan tiga jam, perusahaan sudah resmi berdiri, setelah menempuh proses yang telah ditentukan."Jadi dalam tiga jam itu dia sudah berdiri perusahaan. Akte sudah ada, izin BKPM sudah ada, NPWP sudah ada," tutur Azhar.

Azhar mengungkapkan, untuk menerapkan hal tersebut BKPM masih terkendala ketersediaan notaris. Hal itu karena untuk mendatangkan notaris membutuhkan biaya."Ya mungkin menarik tidak bagi notaris di sini. Itu masalahnya notaris harus tetap dibayar. Kalau itu tidak bisa gratis. Yang bisa gratis itu izinnya BKPM dan NPWP," pungkas Azhar. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya