Menhub Jonan Pastikan Maskapai Telah Penuhi Persyaratan Modal

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menyebutkan ada sekitar 1-2 maskapai yang belum dapat memenuhi ekuitas.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Okt 2015, 18:43 WIB
Menhub Ignasius Jonan (kanan) saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Komisi V membahas anggaran kementerian dan lembaga mitra kerja Komisi V tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memastikan mayoritas maskapai yang terdaftar dari 13 maskapai yang belum memenuhi jumlah ekuitas‎ permodalan sesuai Peraturan Menteri No.18/2015 dan No.45/2015, telah melakukan penambahan modal.

Pemenuhan modal tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan perpanjangan batas waktu pemenuhannya selama satu bulan dari sebelumnya 31 Juli 2015 kemudian diperpanjang hingga 30 September 2015.

"‎Untuk pemenuhan kekurangan modal operator pesawat terbang atau airline, baik penerbangan berjadwal atau tidak, akhirnya semua memenuhi, kecuali ada 1-2 ‎ maskapai yang tidak memenuhi," kata Jonan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Jonan menuturkan, 1-2 maskapai tersebut bukan maskapai besar yang saat ini tengah beroperasi, namun maskapai yang dimaksud adalah yang dari dulu sudah tidak melakukan aktivitas penerbangan. Hanya saja Jonan belum dapat mengungkapkan nama maskapai tersebut.

Dengan demikian, kementerian perhubungan akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin terbang kepada maskapai yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri No.18/2015 dan No.45/2015 tersebut.

Jonan menambahkan, total pemenuhan kebutuhan tambahan modal dari 13 maskapai yang terdaftar sebelumnya mencapai Rp 6 triliun.‎ Angka tersebut termasuk biaya penambahan jumlah kepemilikan pesawat minimal 10 pesawat.‎

"Ini saya pikir sinyal yang sangat luar biasa, bahwa komitmen dari perushaan penerbangan dan keyakinan pasar Indoensia walaupun agak menurun,tentunya jangka menang dan panajang akan tumbuh besar sekali," tegas Jonan.

Sebelumnya, pada awal Agustus 2015, Kementerian Perhubungan memperpanjang batas waktu untuk maskapai menambah ekuitas atau modal mereka. Dari data Kementerian, saat ini masih terdapat 13 maskapai mempunyai modal minus yang terdiri dari penerbangan berjadwal dan non berjadwal.

Jonan memberi tenggat waktu selama dua bulan agar maskapai bisa memenuhi syarat ekuitas yang tertuang dalam Peraturan Menteri No.18/2015 dan No.45/2015. Jonan memberi perpanjangan waktu hingga 30 September 2015 dari jadwal semula 31 Juli 2015 bagi maskapai yang bertekad menambah modalnya.

"Ada 13 maskapai penerbangan yang memiliki ekuitas negatif. Mereka (maskapai penerbangan berjadwal dan non berjadwal) diberikan waktu akhir September untuk bisa memenuhi persyaratan," ujar Jonan.

Dia menambahkan, komitmen maskapai untuk menambah modal telah dituangkan ke dalam surat pernyataan kesanggupan. "Para maskapai tersebut harus bisa memenuhi persyaratan seperti surat, administrasi bukti setoran, konversi utang menjadi saham," jelas dia.

Sejauh ini, Jonan mengatakan saat itu baru satu maskapai dari 13 maskapai yang ekuitasnya negatif sudah menyerahkan surat pernyataan kesanggupan untuk menyuntikkan modal per 30 September 2015, yaitu Batik Air sebesar Rp 150 miliar.

Dari data Kemenhub, 13 perusahaan penerbangan dimaksud terdiri dari lima maskapai niaga berjadwal, lima maskapai sewaan, dan tiga maskapai kargo. Rinciannya, Indonesia AirAsia, Batik Air, TransWisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survei Udara Penas.Kemudian Air Pasifik Utama, JohnLin Air Transport, Asialink Cargo Arline, Ersa Eastern Aviatio, Tri MG Intra Airlines, Nusantara Buana Air, Manunggal Air Services, dan Cardig Air‎. (Yas/Ahm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya