Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menetapkan Farhat Abbas sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan. Artinya, hingga 20 Oktober mendatang, Farhat tak boleh keluar Jakarta.
"Kami telah lakukan penuntutan bersifat tahanan kota selama 20 hari. Dia tidak boleh keluar kota," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel, Candra Saptaji, Kamis (1/10/2015).
Advertisement
Dalam masa tahanan kota ini, Farhat dikenai wajib lapor. Sekali dalam seminggu, mantan suami Nia Daniati itu harus menampakkan diri ke kantor Kejaksaan. Bila tidak, jaksa bisa mengevaluasi status tahanan kota Farhat.
"Setiap Kamis jam 10 pagi dia harus datang ke kejaksaan, kalau tidak datang, akan kami evaluasi," jelas Candra.
Sebelumnya, Farhat telah jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani. Suami Regina itu dituntut dengan pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Farhat bersyukur karena dirinya menjadi tahanan kota, bukan dijebloskan ke sel tahanan. "Saya berterimakasih kepada pihak kejari karena boleh beraktivitas seperti biasa," tutur Farhat. (Jul/fei)