Liputan6.com, Lumajang - Usai serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik Polres Lumajang kembali menetapkan Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian sebagai tersangka pembunuhan Salim Kancil. Kali ini penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pembunuhan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (1/10/2015), polisi menduga sang kades sebagai aktor di balik tewasnya Salim Kancil. Sebelumnya, Hariyono juga sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak.
Advertisement
"Sebagai tersangka dalam pasal 338, 340, dan 170 yang diduga sebagai aktor intelektual, yang merencanakan pemberi fasilitas, dan mempermudah terjadinya tindak pindana tersebut," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Mundzir Ismail.
Keluarga korban Salim Kancil dan Tosan hanya berharap keadilan ditegakkan dan para tersangka dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya. "Tuntutannya ya dihukum mati saja semua. Suamiku bukan binatang, tapi manusia kok diperlakukan seperti itu, disiksa, dianiaya sampai meninggal," ungkap Tija, istri Salim.
Salim Kancil ditemukan tewas mengenaskan di sebuah jalan desa dengan sejumlah bekas luka disekujur tubuhnya setelah dijemput puluhan orang dari rumahnya, begitu pula Tosan yang selamat. Ia dianiaya sekelompok warga karena menolak aktivitas penambangan pasir. Tosan nyaris tewas dianiaya massa pro-penambangan pasir dan ditinggalkan dalam kondisi luka parah di sebuah lapangan desa.
Hingga kini Tosan masih terbaring di ruang isolasi Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang. Meski kondisinya stabil korban masih dalam pengawasan khusus tim medis. Dalam kasus ini polisi menetapkan 22 orang tersangka dan 20 di antaranya telah dipindahkan ke Mapolda Jawa Timur. (Mar/Yus)