Haji Lulung: Saya Super Aktif Beri Penjelasan ke Polisi

Haji Lulung diperiksa selama 8 jam oleh penyidik terkait kasus pengadaan UPS.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Okt 2015, 18:43 WIB
Haji Lulung saat menghadiri resepsi pernikahan Acara resepsi pernikahan Gibran Rakabuming Raka dengan Selvi Ananda, Solo, Kamis (11/6/2015). Resepsi pernikahan malam hari ini dihadiri oleh para tamu VIP dan VVIP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau Haji Lulung, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah dalam APBD Perubahan DKI 2014.

Usai diperiksa 8 jam oleh penyidik pada Kamis (1/10/2015) di Bareskrim Polri, Lulung mengaku sudah sangat kooperatif memenuhi panggilan polisi.

"Maka saya, sekali lagi bukan lagi kooperatif tapi super aktif untuk berikan penjelasan," kata Haji Lulung.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku dicecar 20 pertanyaan terkait kasus UPS yang menjerat tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman.

"Maka saya katakan, jangan ada lagi di lingkungan Provinsi DKI Jakarta ada dugaan korupsi, jangan terjadi lagi kasus korupsi," tutur Lulung.

Dia menjelaskan, selain dirinya ada 5 anggota dewan lainnya yang juga dimintai keterangan sebagai saksi hari ini oleh penyidik. Yakni mantan Ketua DPRD DKI Ferial Sofyan, mantan anggota Komisi E DPRD DKI Sarianta Tarigan, Igo Ilham, serta satu orang staf anggota DPRD Komisi E bernama Kholil.

"Jadi saya berpikir rasional, polisi telah menyelenggarakan pemeriksaan berdasarkan undang-undang dengan segala upaya harus kita hargai," ucap dia.

Sebelumnya, pada Agustus 2015 lalu, penyidik Direktorat Tipikor telah menyerahkan tersangka Alex Usman dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah berkas dinyatakan lengkap.

Dalam kasus dugaan korupsi UPS ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Zaenal diduga memiliki peran yang sama dengan Alex di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Ndy/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya