Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat membentuk gugus tugas (task force) untuk mempersiapkan pelaksanaan program Re-hiring sehingga menekan dan mencegah TKI ilegal yang bekerja di Malaysia.
Beban biaya program re-hiring ini sepenuhnya ditanggung majikan (pengguna) sehingga tidak menambah lagi beban biaya bagi TKI. Besaran biaya akan disesuaikan dengan harga yang berlaku di pasar kerja dan nantinya ditetapkan secara resmi oleh gugus tugas (task force).
Advertisement
Demikian diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri usai mempimpin pertemuan delegasi Indonesia dengan delegasi Malaysia yang dipimpin Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Dr.
Ahmad Zahid Hamidi di Kuala lumpur, Malaysia pada Kamis (1/10/2015).
Turut hadir dalam delegasi Indonesia antara lain Dubes RI untuk Malaysia Herman Prayitno, Dirjen Pembinaan Penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja Hery Sudarmanto, Staf ahli Guntur Witjasono dan Maruli hasoloan, Dir
PTKLN Soes Hindarno.
Hanif mengatakan dalam pertemuan itu diusulkan agar program re-hiring dapat diberlakukan bagi para TKI ilegal yang telah bekerja di Malaysia dan memilki majikan (pengguna) yang jelas dan dalam kondisi fit dan sehat.
“Pembahasan soal re-hiring ini akan dibicarakan lebih detail dan teknis oleh gugus tugas dari kedua negara. Namun secara prinsip kedua negara mendukung untuk menekan dan mencegah adanya TKI ilegal di Malaysia,” kata Hanif.
Hanif menambahkan dalam pembahasan program re-hairing ini, pihak Indonesia menginginkan adanya time frame (batasan waktu) selama 6 bulan pelaksanaan dan kemudian dilakukan evaluasi bersama untuk mengukur efektivitas program ini
dalam menekan jumlah TKI ilegal,” kata Hanif.
Secara singkat Hanif menerangkan bahwa program re-hiring ini diberlakukan bagi TKI yang telah bekerja dan memiliki majikan dan sehat. Setelah itu para TKI ilegal yang bekerja secara unprosedural dan tidak memiliki dokumen-dokumen ini bisa mengurus paspor dan mengurus legalisasi perjanjian kerja (PK) di KBRI/KJRI di Malaysia.
“Pada prinsipnya kedua negara sepakat untuk bersama-sama menekan masuknya TKI ilegal ke Malaysia. Mengenai teknis pelaksanaan dan waktu pemberlakuan program re-hiring ini akan dibicarakan lebih lanjut dalam gugus tugas yang akan segera
dibentuk dan langsung bekerja dalam tempo secepatnya,” kata Hanif.
Diharapkan adanya program re-hiring ini bisa menekan jumlah TKI Ilegal di Malaysia sehingga para TKI tersebut dapat menjadi pekerja legal dengan memenuhi sejumlah persyaratan ketenagakerjaan dan melengkapi dokumen resmi berupa paspor dan penjanjian kerja yang sah. (Gilar/Ali)