Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta baru saja mendapat mobil dinas baru Toyota Corolla Altis. Begitu didatangkan, mobil itu sudah disematkan pelat merah tanda mobil dinas. Rupanya, dewan mengubah warna pelat tersebut menjadi hitam, tanpa mengganti nomor polisinya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, tindakan mengganti pelat merah ke hitam tidak dibenarkan. Bila menggunakan nopol yang sama tetap harus berpelat merah.
"Ya seharusnya enggak boleh dong," ujar Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Peristiwa ini, tidak perlu terjadi bila Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi memberikan arahan dan teguran kepada dewan. Mengingat, lanjut dia, penggantian pelat nomor merah ke hitam harus diajukan ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Ya harusnya enggak boleh, kan sudah dewasa. Semua harus tahu aturan. Pak Sekwannya harus bisa menyampaikan. Pelat itu kan ada lambang Polda-nya, itu disemprot atau gimana?" kata Heru.
Menurut dia, perubahan warna pelat ke dari merah ke hitam tanpa mengubah nomor polisi tetap akan terdeteksi. Sebab, mobil dinas pun sudah memiliki pelat khusus.
"Polisi sudah tahu kok kalau PQB/ PQ pasti Pemda, pemerintah daerah, beliau tahu, polisi tahu itu pelat (warna aslinya) merah. Suatu saat kan nanti di setop, terus ribut jadi enggak enak sama yang bawa, polisi tugas melakukan penegakan hukum," tegas Heru.
"Itu bisa melanggar Undang-undang lalu lintas lho. Ini yang ditegor saya dong nanti," Heru menambahkan.
Sengaja
Advertisement
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar mengaku sengaja mengganti pelat mobil dinas menjadi hitam karena khawatir diserbu pengunjuk rasa. Mengingat biaya operasional mobil itu dibayar sendiri.
"Karena sering ada demo-demo, takut pendemo anarkis terus ngerusak mobil. Itu juga sementara kan kita pinjam ada asuransi tapi asuransi dari kita, pemegang mobil. Pajak sama asuransi kita yang bayar," kata James.
Politikus Nasdem itu mengaku baru mengubah pelat pada Rabu kemarin. Pengurusan perubahan pelat nomor belum bisa dilakukan karena BPKB kendaraan belum ada.
"Tahu lah (melanggar aturan), tapi ini kan nomornya tetap, hanya warnanya aja jadi hitam. Besok ganti lagi jadi merah, nanti pas pulang juga bisa langsung diganti. Sekarang tidak sempat jadi masih pakai pelat hitam," tutup James.
Pantauan Liputan6.com, mobil-mobil itu masih terparkir di basement gedung DPRD DKI Jakarta. Puluhan mobil dinas berpelat hitam masih berjajar, meski sebagian mobil ada yang tetap berpelat merah.
Mobil bernopol hitam di antaranya nopol B 1046 PQB, B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1074 PQB, B 1073 PQB, B 1079 PQB, B 1078 PQB, B 1061 PQB, B 1013 PQB, B 1021 PQB, B 1014 PQB dan B 1038 PQB. (Bob/Hmb)