Hakim Sarpin Dilaporkan ke Polisi karena Ucapan yang Tak Pantas

Menurut Dedi, pernyataan Sarpin diduga telah mencemarkan nama baik dan menghina kliennya selaku pejabat negara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Okt 2015, 21:24 WIB
Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Subdit II Bareskrim, Jakarta, Senin (28/9/2015). Taufiqurrohman akan melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi dengan tuduhan pencemaran nama baik.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi memasuki babak baru. Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut melaporkan balik Sarpin juga atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.

Laporan tersebut tertuang dalam berkas tanda bukti lapor bernomor TBL/692/X/2015/Bareskrim. Barang bukti yang diajukan antara lain kliping pemberitaan maupun rekaman ucapan Sarpin di kanal berbagi video Youtube.

"Saya dari kuasa hukum Taufiqurrahman Syahuri telah melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Polri terkait dengan ucapan-ucapan beliau yang diakses di media elektronik," kata salah satu pengacara Taufiqurrahman, Dedy J Syamsudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Menurut dia, pernyataan Sarpin diduga telah mencemarkan nama baik dan menghina kliennya selaku pejabat negara. Di antaranya ada kalimat yang tidak pantas diucapkan Sarpin yaitu 'jangan sok' serta 'mengajak 2 Komisioner KY bertinju'.

"Itu tidak pantas diucapkan seorang hakim. Karena hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi," ucap Dedy.

Sarpin dilaporkan atas Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Sanksinya luar biasa, yakni sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tandas Dedy. 

Tidak Terkait

Taufiqurrahman Syahuri sendiri telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri sejak Senin 28 September lalu. "Sudah dilaporkan kemarin, Senin 28 September 2015," kata salah satu pengacara Taufiq, Andi Asrun kepada Liputan6.com, Selasa lalu.

Selain nama baik ‎sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP, Taufiq melaporkan Sarpin dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan Pasal 316 tentang penghinaan terhadap pejabat negara. Menurut Andi, pernyataan Sarpin di media berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KY.

Andi juga menegaskan, pelaporan Sarpin ke Bareskrim ini tidak terkait sama sekali dengan laporan serupa dari Sarpin kepada 2 komisioner KY ke Bareskrim sebelumnya. "Tidak, ini tidak terkait dengan laporan Sarpin soal pencemaran nama baik yang itu," ujar Andi. (Ado/Bob)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya