News Flash: Kejari Jaksel Tetapkan Farhat Abbas Jadi Tahanan Kota
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menetapkan Farhat Abbas sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan. Artinya, hingga 20 Oktober mendatang, Farhat tak boleh keluar Jakarta.
diperbarui 01 Okt 2015, 20:14 WIBAdvertisement
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menetapkan Farhat Abbas sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan. Artinya, hingga 20 Oktober mendatang, Farhat tak boleh keluar Jakarta.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dilirik Mantan Manajer, Cristiano Ronaldo Berpeluang Balik ke Eropa
Tips dan Trik Unik untuk Memudahkan Kehidupan Sehari-hari
Hujan Turun Hampir Tiap Hari, Ini 8 Jurus Jitu Biar Enggak Gampang Sakit di Musim Penghujan
Jelang Akhir Tahun, Bagini Cara Akses YouTube Music Recap Kamu
5 Pernyataan Anies Baswedan Hadiri Apel Siaga, Ajak Dukung Pramono Anung-Rano Karno
Hadapi Musim Pancaroba, Masyarakat Diminta Waspadai Penyakit DBD
15 Tips Menurunkan Gula Darah yang Efektif dan Aman
Kumpulan Hoaks yang Dikaitkan dengan Cristiano Ronaldo, Simak Daftarnya
Buntut dari Pengakuan Min Hee Jin, Kementerian Pertahanan Korea Bantah Dugaan V BTS Dapat Hak Spesial saat Wajib Militer
Pertumbuhan Ekonomi 8% Tak Realistis, Pemerintah Wajib Fokus Daya Beli
Tips Jadi Pengusaha Sukses: Panduan Lengkap Membangun Bisnis Impian
Tips USG 2D Agar Janin Terlihat: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil