Kasus Salim Kancil, Kades Hariono Digelandang ke Mapolda Jatim

Usai pemeriksaan kesehatan, mereka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 02 Okt 2015, 04:50 WIB
Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Desa Selok Awar-Awar Lumajang, Hariono bersama tiga rekannya yang bernama Harmoko, Matdasir, Dody digelandang ke Mapolda Jawa Timur.

Keempat tersangka tersebut terlibat kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Tosan dan Salim Kancil, dua aktivis petani, penolak penambangan pasir.

Mobil tahanan yang membawa mereka dari Polres Lumajang dikawal mobil patroli depan dan belakang. Setelah sampai di depan Mako Ditreskrimsus Polda Jatim, keempat tersangka langsung dibawa ke ruang pemeriksaan, dekat dengan ruang tahanan.

Ke empat tersangka diperiksa oleh dr Fanny dan AKBP Ony Swasono Kasub Biddokpol Polda Jatim.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan, terkait kondisi tubuh atau ada tidaknya keluhan kesehatan. Itu dilakukan kepada ke empat tersangka.

"Semua kondisi kesehatannya baik," tutur Ony di Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2015) malam.

‎Usai pemeriksaan kesehatan, mereka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.

"Tersangka ini akan kembali diperiksa, terkait peran masing-masing. Rekan-rekan tadi lihat sendiri mereka di periksa oleh dokter. Kalau sakit dibawa ke dokter, dan kalau sehat langsung ke ruang tahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Akibat perbuatannya, ke empat tersangka, diancam dengan pasal berlapis, terkait penambangan liar dan pembunuhan.

"Untuk Kades, diancam dengan pasal 170 jo 340, ‎338 jo 351KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara," pungkas Argo. (Ali/Nda)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya