Liputan6.com, Makassar - Tim taktis pendamping perkara Abraham Samad, menilai ada perbedaan perlakuan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar terhadap Feriyani Lim. Padahal Feriyani juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan mantan ketua KPK itu.
Dugaan ini muncul karena meski berkas perkara keduanya dinyatakan rampung dalam waktu hampir bersamaan atau P21, tapi hingga saat ini penyidik belum melimpahkan kembali berkas perkara Feriyani Lim ke Kejaksaan. Sementara perkara Abraham Samad sudah dilimpahkan.
Tidak hanya itu, anggota tim taktis Abraham Samad, Kadir Wokanubun juga mengungkapkan, perbedaan sikap penyidik Dit Reskrimum Polda Sulselbar tersebut juga terlihat pada kasus Feriyani yang tidak jelas hingga saat ini.
"Sikap Polda Sulselbar terhadap penanganan perkara Feriyani Lim sangat berbeda dengan Abraham Samad. Kriminalisasi terhadap Abraham Samad berjalan terus, saat ini berkasnya sudah sampai di Kejari Makassar, namun berkas Feriyani Lim mangkrak dan sengaja didiamkan di Polda Sulselbar," kata Kadir kepada Liputan6.com di Sekretariat Anti-Corruption Committe (ACC) Makassar, Jumat (2/9/2015).
Adanya perbedaan perlakuan tersebut, lanjut Kadir, semakin mempertegas ke publik bahwa sesungguhnya perkara yang menjerat Abraham Samad adalah kriminalisasi dan rekayasa kasus dengan target mantan ketua KPK itu.
"Polda Sulselbar begitu bersemangat melimpahkan berkas AS, sedangkan berkas Feriyani Lim seperti sengaja didiamkan," tandas Wakil Ketua ACC Sulsel itu.
Pelimpahan Berkas Feriyani Lim
Advertisement
Dikonfirmasi, Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Kompol Gany Alamsyah memastikan, perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka juga akan dilimpahkan ke Kejari Makassar pekan depan.
"Pelimpahan perkara FL dijadwalkan minggu depan ini. Kita pasti akan beritahu," kata Gany.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan dan kemudian menjadikan Abraham Samad sebagai tersangka, bermula pada 22 dan 23 Februari 2007 ketika tersangka Feriyani Lim mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Makasar, Sulawesi Selatan.
Dia melampirkan beberapa dokumen dalam permohonan, salah satunya Kartu Keluarga yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II, No 48, RT 003/005, Kelurahan Masale kecamatan Panakukang, Makassar. Kepala keluarga dalam KK tersebut mencantumkan nama Abraham Samad.
Kini keberadaan KK yang menjadi bukti itu masih misteri. Saat ditanyakan, pihak kejaksaan terkesan tertutup. Mereka hanya mengataan, bukti sudah sangat cukup. (Sun/Mut)
Baca Juga