Menteri Tjahjo Nonaktifkan Kades Terkait Kasus Salim Kancil

Selama belum ada putusan terhadap tersangka, pemerintah mengedepankan asas praduga tak bersalah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Okt 2015, 15:15 WIB
Kades Selok Awar-Awar terancam hukuman 10 tahun penjara, karena diduga mengetahui latar belakang kasus pembunuhan Salim alias Kancil.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis antipenambangan liar, Salim Kancil. Polisi menguak peranan Hariono dalam kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak tinggal diam. Dia pun telah menonaktifkan Hariono sebagai kepala desa.

"Saat ini dia kan tersangka, jadi sementara berhenti. Tapi ada penggantinya sekda," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Menurut dia, selama belum ada putusan terhadap tersangka, pemerintah mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ketika ada ketetapan hukum, pemerintah baru menjatuhkan sanksi kepada Hariono.

Saat ditanya soal isu adanya alat setrum listrik di kantor Kepala Desa Hariyono yang diduga digunakan untuk menyakiti Salim Kancil, mantan Sekjen PDIP itu menyerahkan kepada kepolisian untuk mengungkapkan kebenarannya.

"Saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian," pungkas Tjahjo.

Sebelumnya, dua warga Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil dan Tosan diduga dianiaya sekelompok orang karena menolak atas kegiatan penambangan pasir ilegal di sekitar Pantai Watu Pecak, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Penganiayaan yang berlangsung Sabtu, 26 September 2015 itu membuat Salim Kancil meninggal dunia, sedangkan Tosan kritis.

Polisi telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka pembunuhan Salim Kancil, termasuk Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariono. (Bob/Mut)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya