Liputan6.com, Jakarta - Hukuman berat akan diberikan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti berpolitik pada Pilkada serentak. Sanksinya kali ini bukan sebatas teguran tapi bisa langsung pada pemecatan.
"Dulu tidak sampai pada sanksi tindakan, cuma teguran. Kalau ini hukumanya langsung mulai dari penundaan pengangkatan hingga pemecatan. Ini langkah lebih tegas dan revolusioner yang baru di era ini," ujar Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, di kantor Kemenpan dan RB, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Saat ditanya sudah berapa daerah yang pegawai negeri sipilnya terindikasi terlibat? Sofian menegaskan pihaknya sudah menemukan puluhan PNS yang teridentifikasi diduga melakukan pelanggaran.
"Kita sudah mengindentifikasi beberapa pelanggaran dari sejumlah PNS. Saat ini yang sudah masuk dan telah kita deteksi itu di Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dan Ambon. Tapi pada level Kabupaten sebenarnya lebih banyak, jumlahnya puluhan," tegas dia.
Sofian pun menyatakan, proses penindakan ini tidak akan memakan waktu lama. Pasalnya, tim yang menemukan pelanggaran tersebut akan langsung bertindak. Meski demikian tim dari KASN sendiri masih sangat kurang. Karena itu untuk mengatasinya, pihaknya bekerja sama dengan Bawaslu dan lembaga negara lainnya.
"Kami langsung turunkan tim. Kalau sudah terkumpul bukti, maka akan langsung diambil tindakan," tandasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Menpan dan RB, Yuddy Chrisnandi, menuturkan semua ini dilakukan untuk membuat PNS serta ASN terjaga netralitas dan independensinya demi mewujudkan pilkada serentak berkualitas.
"Amanat Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla menegaskan agar dilakukan pengawasan terhadap ASN dan Pelanggaran penggunaan aset negara untuk Pilkada. Pada dasarnya PNS ingin netral, tapi diseret-seret, apalagi ada juga yang diancam. Tentu ini akan membuat pilkada kita tak berkualitas," tegas politisi Hanura ini.
Selain itu, Yuddy juga mengaku pihaknya sudah menyebarkan surat edaran pada Juli lalu kepada seluruh PNS agar tetap menjaga netralitas. Selain itu, hal ini agar PNS juga tidak dijadikan obyek di Pilkada.
"Kita sudah beri surat edaran menteri. Ya intinya kita tidak segan-segan bakal memberikan sanksi tegas. Ini juga sebenarnya sudah diatur dalam PP No 53 tentang disiplin," tegas dia.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu, Muhammad, mengakui selama ini memang kerap ada ancaman pada PNS untuk terlibat dalam Pilkada. Tercatat ada 10 kasus yang kami sudah dilaporkan pada Menpan dan RB.
"Ada 10 kasus yang kami laporkan ke Menpan. Yang paling parah itu di Pemalang, Jawa Tengah. Itu sampai ada tiga PNS yang diancam," pungkas Muhammad yang enggan menyebutkan 10 daerah itu. (Dms/Yus)
PNS Berpolitik di Pilkada Siap-Siap Dipecat
PNS dan Aparatur Sipil Negara yang terbukti berpolitik pada Pilkada serentak. Sanksinya kali ini bukan hanya sebatas teguran tapi pemecatan
diperbarui 02 Okt 2015, 15:32 WIBIlustrasi (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Quick Access Toolbar: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
PLN: Bali Jadi Lokasi Terpadat Pengisian SPKLU Selama Libur Nataru
Fungsi Tumbuhan: Peran Vital bagi Kehidupan di Bumi
Fungsi Vulva dan Perannya dalam Sistem Reproduksi Wanita
Operasi Lilin 2024, Polri: Ada 167 Kecelakaan dalam 5 Hari, 34 Orang Meninggal
Konsisten Berdayakan Peternak Sapi Perah Rakyat, PT Nestlé Indonesia Raih Indonesia Corporate Sustainability Award 2024
Fungsi Hormon LH, Miliki Peran Penting dalam Sistem Reproduksi
Fungsi dari Ribosom dalam Sintesis Protein Sel, Ini Struktur dan Mekanisme Kerjanya
Pertandingan Manchester City vs Everton Ditutup Dengan Hasil Imbang, Skor 1-1
Fungsi VLOOKUP dan HLOOKUP: Panduan Lengkap Penggunaan di Excel
Gunung Agung di Mana? Ini Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Mendakinya
Fungsi dari Sentriol dalam Pembelahan Sel dan Pembentukan Silia