Pertamina Usul Pajak Dihapus Agar Harga Premium Turun Maksimal

Ada dua pajak yang dipungut dari BBM yaitu Pajak Pertambahan nilai (PPn) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Beromotor (PBBKB).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Okt 2015, 17:54 WIB
Ilustrasi Pertamina (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyarankan memangkas sementara pungutan pajak agar penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium bisa lebih besar.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, ada dua pajak yang dipungut dari BBM yaitu Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Beromotor (PBBKB). Jika pajak tersebut dipangkas maka harga premium akan lebih rendah.

"Akan jauh lebih nendang (berarti penurunannya) jika pemerintah menunda dulu PPN dan PBBKB-nya," kata Bambang di Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Menurut Bambang, menghilangkan sementara pungutan pajak tersebut juga bisa meringankan masyarakat atas harga BBM saat ini, karena penurunan harga BBM bisa jauh lebih rendah.

"Kan mau membantu rakyat, ya dikurangi dulu pajak atau pungutannya," tutur Bambang.

Untuk diketahui, dalam pembentukan harga BBM terdapat komponen PPN sebesar 10 persen per liter dan PBBKB sebesar Rp 283 per liter.

Bambang mengungkapkan, Pertamina siap mengikuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga BBM jenis Premium, meski menurunkan harga jual Premium yang belum sesuai dengan harga beli (keekonomian) merupakan hal yang sulit.

Untuk menekan kerugian yang membengkak jika harga Premium diturunkan dari level Rp 7.300 per liter untuk wilayah penugasan atau luar wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) dan Rp 7.400 per liter untuk luar wilayah penugasan yang meliputi Jamali. Pertamina akan menggenjot aksi efisiensi.

"Tapi kami harus lakukan melalui berbagai efisiensi yang besar lagi untuk menekan kerugian," tutupnya. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya