Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebanyak 161 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut oleh Pemerintah Daerah.
Seperti yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2015), pencabutan 161 IUP tersebut dilakukan karena telah habis masa berlaku, tumpang tindih dan lain sebagainya. Langkah tersebut berdasarkan tindak lanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahap II pada 10 September 2015.
161 IUP yang dicabut tersebut bergerak pada komoditas bauksit, emas, timah, batubara, nikel, batuan (basalt), pasir laut, bijih besi, pasir, batu gamping, bijih nikel, mangan, galena, batu kali, Seng, batu kuarsa, sirtu, dan molybdenum.
Sedangkan Pemerintah Daerah yang mencabut IUP-nya, diantaranya wilayah Kalimantan Barat, Morowali, Nagan Raya, Lampung Timur, Banyuasin. Pasaman Barat, Bulungan, Kolaka, Tanggamus, Sinjai, Bungo, Konawe, Halmahera Timur, Empat Lawang, Toli-Toli, dan Sigi.
Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari upaya pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program koordinasi dan supervisi (Korsup) di sektor Mineral Batubara.
Kepala Unit Kajian WALHI Pius Ginting mengatakan, rekomendasi tersebut adalah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang pegang oleh perusahaan tambang bermasalah.
Ia menilai, pencapaian Direktorat Jenderal Minerba dalam menjalankan komitmen Korsup Minerba terutama berkaitan soal penertiban izin tambang, kewajiban keuangan, pengawasan produksi dan penjualan masih jauh dari yang diharapkan. "aPRESIASI langkah KPK bersama Pemerintah untuk menertibkan izin tambang bermasalah" ungkap Pius.
Hingga awal Agustus 2015, IUP yang belum berstatus clear and clean (CnC) masih sebanyak 4.563 atau 42 persen dari IUP yang tercatat di ditjen minerba yakni sebanyak 10.827 IUP.
"Dirjen Minerba berjanji sebelumnya di bulan Juli 2015 lalu, jika masih ada IUP yang belum CnC mereka akan mengambil alih untuk mencabutnya. Namun, kami tidak melihat adanya kemauan politik yang kuat dari Dirjen Minerba untuk menindak IUP non-CnC," tuturnya.
Di sisi lain, karena masih maraknya praktik IUP yang non-CnC maka diketahui sebanyak enam juta hektar izin pertambangan berada di kawasan hutan konservasi dan lindung-yang notabene akan mengganggu stabilitas lingkungan hidup. "Sejauh ini berdasarkan data terakhir per Agustus 2015 terdapat 1.087 IUP yang sudah dicabut,” tutup Pius. (Pew/Gdn)
Pemerintah Cabut 161 Izin Perusahaan Tambang
Hingga awal Agustus 2015, IUP yang belum berstatus clear and clean (CnC) masih sebanyak 4.563 izin.
diperbarui 02 Okt 2015, 18:20 WIBAktivitas di lokasi salah satu tambang batu bara yang merenggut nyawa salah satu pekerja di Bengkulu (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putra)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pemain yang Tampil Menonjol Meski Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025
Prabowo Usulkan Koalisi Permanen pada KIM Plus, Apa Urgensinya?
Rahmat Mirzani Djausal Terpilih sebagai Gubernur Lampung 2024, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Mimpi Mandi Keramas Pakai Shampo: Makna dan Tafsir yang Menarik
Gak Perlu Cuci, Begini Cara Ampuh Hilangkan Bau Pesing di Karpet dan Bikin Wangi
Mengenal Perbedaan Daging Sapi dan Kambing, Dari Penampilan Hingga Rasa
Pria di Minahasa Mengamuk, Serang Petugas TNI dan Polri Menggunakan Parang
Sinopsis Bridgerton Season 4, Angkat Kisah Cinta Benedict
Arti Mimpi Menikah dengan Seseorang: Makna dan Tafsir Mendalam
Hasto Ajukan Praperadilan Kedua, KPK: Bukan Alasan Mangkir dari Pemeriksaan
Jude Bellingham Terancam Skorsing Panjang, Absennya Bisa Guncang Ambisi Juara Madrid!
8 Resep Mie Kuah Pedas yang Menggugah Selera, Nikmat Saat Hujan