Liputan6.com, Jakarta - Usai dilakukan gelar perkara 2 hari lalu, penyidik polisi akhirnya resmi menetapkan pengelola sekaligus Rektor Universitas Berkley Jakarta (UBJ) Liartha S Kembaren (LK) sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan ijazah dan surat keterangan menteri soal ijazah luar negeri.
"Pengelolanya sebagai tersangka inisial LK. Kami akan panggil pada selasa 6 oktober. Ini mungkin yang sudah sering didengar Universitas Berkley Jakarta yang ada di jalan Proklamasi," kata Kombes Rudi Setiawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Rudi menuturkan, adapun modus yang digunakan tersangka yaitu, menawarkan kampusnya melalui internet dan brosur ke pemerintah dan swasta. Di mana untuk jam perkuliahan dilakukan hanya pada hari Sabtu dan Minggu. Selebihnya lewat jarak jauh atau internet.
"Barang buktinya ijazah, transkrip nilai, dan SK penilaian ijazah. Mereka juga tidak menunjukkan izin sesuai prosedur untuk mengeluarkan gelar PhD sesuai kemauan wisudawan," ungkap Rudi.
Tersangka, lanjut dia, diduga kuat menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dan tanpa hak. Selain itu tersangka juga memalsukan surat keterangan menteri soal kesetaraan ijazah luar negeri dan mengeluarkan transkip nilai dan ijazah Berkley.
Sementara ini penyidik mengakui sampai saat ini belum melihat dugaan mahasiswa ikut bermain. Kebanyakan mereka tidak mengetahui bahwa kampus tersebut abal-abal.
"Dari pemeriksaan kami, korban mengaku ada bayar 60 sampai 70 juta. Bergantung dimana akan diwisuda dan semewah apa dilakukannya," ujar Rudi.
Tersangka LK dijerat Pasal 93 12/2012 subsider dengan pemalsuan dan diancam hukuman 10 tahun penjara dan 6 tahun untuk pemalsuannya.
Untuk diketahui kasus izajah bodong dan universitas luar negeri palsu mencuat setelah Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi Kemenristek Dikti, Illah Sailah melaporkan pada pihak kepolisian adanya universitas yang diduga ilegal dan mengeluarkan ijazah bodong. (Dms/Mut)
Rektor Universitas Berkley Jakarta Resmi Tersangka
Rektor Universitas Berkley Jakarta (UBJ) Liartha S Kembaren (LK) sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan ijazah
diperbarui 02 Okt 2015, 18:10 WIBBareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bedah Manfaat Collagen Remodelling untuk Dapatkan Kulit Bercahaya ala Korea
Satu Keluarga di Jakarta Utara Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Pengeroyokan
Fakta Menarik Sendratari Ramayana, Seni Tari dan Drama Tanpa Dialog
Jalan Raya Dinosaurus Ditemukan di Inggris
Bolehkah Minta Air Doa ke Kiai saat Sakit? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah dan Buya Yahya
Istri Shin Tae-yong Sempat Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10 Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Ambengan, Tradisi Menyambut Isra' Mi'raj
Siapa Bilang Bid'ah? Ulama Kaliber Dunia Bolehkan Hadiah Yasin dan Tahlil untuk Mayit Kata Gus Baha
DPRD Berharap Pemkot Tangerang Bisa Selesaikan Masalah THL
5 Film Garapan Hanung Bramantyo yang Bakal Tayang Tahun Ini
Pangeran William Sempat Rogoh Kocek Rp4 Juta demi Bisa Kencan Pertama dengan Kate Middleton
Ilmuwan Temukan Abu Vulkanik di Mars, Ungkap Kehidupan di Masa Lalu