Kepala BKPM: Terobosan Baru, Izin Investasi Hanya 3 Jam

Kepala BKPM Franky Sibarani mengupas layanan cepat izin investasi di Indonesia yang kini cuma 3 jam. Apa saja langkah dan strateginya?

oleh Achmad Dwi AfriyadiNurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 03 Okt 2015, 09:29 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani (Liputan6.com/Andrian Martinus)

Liputan6.com, Jakarta - Layanan cepat perizinan investasi seperti di negara lain, kini bukan hal mustahil di Indonesia. Layanan tersebut bahkan dapat dipangkas hanya dalam tempo 3 jam.

"Negara lain bisa (percepat izin investasi), kenapa kita tidak," ucap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani saat berbincang di studio Liputan6, SCTV Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2015).

Franky menjelaskan, percepatan izin investasi adalah tantangan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia bilang Jokowi yang berlatar belakang pengusaha pernah berinvestasi di Dubai, Uni Emirat Arab. Di sana, investasi bisa dilakukan dalam waktu sehari.

"Itu ditantang oleh presiden. Presiden itu kan berlatar belakang pengusaha. Pernah investasi di Dubai, izinnya sangat cepat dalam sehari sudah selesai. Semua dari mendapatkan izin kemudian mendapatkan persetujuan izin prinsip, dia bisa langsung ke lokasi pada hari yang sama," kata Franky.

Alhasil, BKPM mengkaji kembali waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan izin dasar yang meliputi izin prinsip, pendirian perseroan terbatas (PT), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang semula membutuhkan waktu delapan hari.

Bagaimana langkah mempercepat layanan dan strategi BKPM mempermudah perizinan investasi di Indonesia? Simak selengkapnya wawancara khusus dengan Kepala BKPM Franky Sibarani yang dipandu Senandung Nacita dalam video berikut ini:

(Amd/Ndw/Ans)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya