Percepat Izin 3 Jam, Kepala BKPM Tak Mau Kalah dari Negara Lain

Kepala BKPM Franky Sibarani meyakini perizinan investasi selama tiga jam bukanlah hal yang mustahil bagi Indonesia.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 02 Okt 2015, 21:24 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani (Liputan6.com/Andrian Martinus)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan perizinan investasi selama [tiga jam](2330368 "") bukanlah hal yang mustahil bagi Indonesia. Dia meyakini jika izin investasi di negara lain bisa cepat begitu juga dengan Indonesia.

"Negara lain bisa kenapa kita tidak," kata dia saat berkunjung di kantor Liputan6, SCTV Tower, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Dia mengatakan, percepatan izin investasi merupakan tantangan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dia bilang Jokowi yang berlatarbelakang pengusaha pernah berinvestasi di Dubai. Di sana, investasi bisa dilakukan dalam waktu sehari.

"Itu di chalenge Presiden. Jadi Presiden itu kan berlatarbelakang pengusaha. Pernah investasi di Dubai izinnya sangat cepat dalam sehari sudah selesai. Semua dari mendapatkan izin kemudian mendapatkan persetujuan izin prinsip, dia bisa langsung ke lokasi pada hari yang sama," terangnya.

Alhasil, BKPM pun mengkaji kembali waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan izin dasar yang meliputi izin prinsip, pendirian perseroan terbatas (PT), dan nomor pokok wajib pajak  (NPWP) yang semula membutuhkan waktu 8 hari.

"Kemudian didalami mana yang bisa dipercepat sekarang melihat ada beberapa krusial. Dalam mendirikan PT ada dua notaris karena nggak bisa ada di dua kantor. Proses yang kita lakukan mengundang dengan secara terbuka kita tentukan dua notaris yang berkantor di BKPM,"  tuturnya.

Setelah itu, mempercepat penerbitan NPWP dengan mekanisme online. Kemudian mempercepat perizinan lainnya seperti penentuan nama dan pengesahan.

"Yang krusial mendirikan PT dimana sebenarnya yang bisa dihemat misalnya menentukan nama 3 menit selesai, kemudian kedua pengesahan bisa cepat bisa secara online. Dalam 3 jam investor mendapatkan izin prinsip atau izin investasi, kedua mendapatkan nama perusahaan termasuk pengesahan akta perusahan, ketiga NPWP online langsung diterima kartunya. Setelah itu melakukan aktivitas investasinya," tutup Franky. (Amd/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya