Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan percepatan izin investasi selama 3 jam merupakan salah satu upaya untuk mendorong perekonomian nasional. Dengan begitu, para investor pun tertarik untuk menanamkan modalnya.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, dalam kondisi ekonomi yang melemah kepastian hukum merupakan hal utama yang dibutuhkan pelaku usaha.
"Dalam perlambatan ekonomi seperti sekarang dan melemahnya ekonomi global kita perlu kepastian hukum, salah satunya 3 jam," tuturnya saat mengunjungi kantor Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Sejalan dengan itu, investor juga diberi kemudahan dalam hal pengurusan usaha seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan yang selama ini butuh waktu panjang.
Caranya, para investor bisa memanfaatkan kawasan industri. Jadi, pelaku usaha bisa melakukan beberapa langkah sekaligus.
"Kita coba di kawasan industri tertentu ada izin prinsip yang didapatkan 3 jam. Dia datang kawasan yang ditetapkan, dia deal tanah, beli semen, tapi izinnya jalan, berjalan sambil diurus," jelasnya.
Akan tetapi, dia menekankan para investor tetap menerapkan pengolahan limbah yang baik. Kemudian menentukan standar baku mutu.
"Jadi pararel. Tapi tetap ada satu ketentuan harus mengelolah limbah, kawasan industri diharapkan sudah dapat izin amdal sebagai kawasan. Kemudian industri didalamnya tetap mengolah limbahnya. Yang pemerintah pegang standar baku mutunya," paparnya.
Franky menerangkan, target realisasi investasi pada tahun ini sebesar Rp 520 triliun dan sudah terealisasi sebanyak 50 persen semester I. Pihaknya meyakini, dengan percepatan izin mampu menembus angka Rp 530 triliun.
"Tahun depan lebih besar Rp 595 triliun besar sekali," tandas dia. (Amd/Ndw)
Izin Investasi 3 Jam Jadi Penawar Perlambatan Ekonomi
Kepala BKPM Franky Sibarani menilai percepatan izin investasi selama 3 jam merupakan salah satu upaya untuk dongkrak perekonomian nasional.
diperbarui 02 Okt 2015, 21:44 WIBKepala BKPM Franky Sibarani (Liputan6.com/Andrian Martinus)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tok! Mulai Hari Ini PPN 12 Persen Resmi Berlaku
Jokowi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, PDIP: Petunjuk KPK Untuk Periksa
Model Abaya Modern, Bisa Tetap Tampil Elegan dengan Nuansa Islami yang Indah
Yamalube Promo 2025, Ganti Oli Dapat Hadiah Langsung iPhone 15 hingga Motor
Jangan Anggap Sepele, 5 Hal Ini Bisa Merusak Telinga Anda
Swiss International Air Lines Mendarat Darurat Usai Keluar Asap dari Mesin ke Kabin Pesawat
Top 3 Berita Bola: Tanggapan Amorim Soal Manchester United Terancam Degradasi
BP2P Bangun Ratusan Unit Hunian Tetap Warga Korban Erupsi Gunung Ruang
Tidur Lebih Lama Jadi Tren Resolusi Sehat Warga Inggris, Apa Alasannya?
5 Perempuan Indonesia Masuk Daftar Wanita Tercantik Dunia 2024 Versi TC Candler
Agensi Park Sung Hoon Meralat Pernyataan soal Kontroversi Unggah Foto Film Dewasa Parodi Squid Game
Ini Makna Google Doodle Tahun Baru 2025 dengan Tema Angkasa Bekilauan