Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Pantita Kerja (Panja) Penerimaan Negara DPR RI, M Misbakhun mengatakan, pemerintah saat ini semakin dekat dengan rencana mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty). Untuk itu, dia mengimbau agar rencana tersebut didukung dengan proses politik.
"Supaya bisa menjadi bagian penerimaan negara, misalnya pada APBN-P 2016, maka butuh proses politik yang cepat di DPR untuk RUU Tax Amnesty ini. Itu harus menjadi kesepakatan para pimpinan fraksi di DPR. Saya siap bekerja keras membantu pemerintah Soal penerimaan pajak ini," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (3/10/2015).
Dia menjelaskan, konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty yang diterapkan oleh Pemerintah nanti merupakan sebuah upaya Pemerintah untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak pada tahun 2015 ini. Tapi di sisi lain, kebijakan tax amnesty harus menjadi bagian dari sebuah rekonsiliasi nasional.
"Sehingga nantinya selain Pemerintah mendapat penerimaan negara dari tax amnesty, juga menyelesaikan permasalahan struktural di bidang penegakan hukum," ujar Misbakhun.
"Siapapun yang menggunakan skema mekanisme tax amnesty akan dikecualikan dari semua tindak pidana kecuali tindak pidana terorisme dan narkoba." Sambung dia.
Dijelaskannya, Tax Amnesty yang digagas saat ini isinya harus meliputi tiga aspek. Pertama, tax amnesty harus menyangkut repratiasi modal sehingga uang warga Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia.
"Kedua, aspek underground atau hidden economy di dalam negeri harus diberikan jalan keluar supaya mesuk dalam sistem ekonomi formal. Ketiga, masalah piutang pajak yang ada harus diselesaikan," papar dia.
Dengan tiga hal tersebut diselesaikan, kata Misbakhun, maka diharapkan permasalahan tax amnesty akan secara keseluruhan menuntaskan permasalahan yang selama tertunda. "Dan tax amnesty pun akan dilihat menjadi kebijakan national amnesty," imbuhnya.
Misbakhun menuturkan, RUU Tax Amnesty itu akan dibahas di DPR RI dalam masa kerja berikutnya, dimana baik Pemerintah maupun DPR akan sama-sama mengajukannya. Yang pasti, kata Politikus Golkar itu, Undang-Undang adalah produk kesepakatan politik nasional.
"Bagi saya, kalaupun Tax Amnesty nanti harus menjadi hak inisiatif anggota DPR, maka tidak menjadi masalah. Justru itu menunjukkan kepedulian lembaga DPR bahwa secara politik DPR ingin mencari jalan keluar atas permasalahan rendahnya penerimaan pajak kita saat ini," pungkas Misbakhun. (Taufiqurrohman/Gdn)
DPR Siap Bantu Pemerintah Wujudkan Tax Amnesty
Tax amnesty harus menyangkut repratiasi modal sehingga uang warga Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali.
diperbarui 03 Okt 2015, 20:09 WIBIlustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terima PM Ishiba, Prabowo: Jepang Mitra dan Sahabat Lama Indonesia
SAIC Gandeng Huawei Kembangkan SUV Listrik Masa Depan
Update Kebakaran Hutan Los Angeles: Korban Tewas Jadi 11 Orang, Rumah Ibadah Terdampak
Apa Itu Objektif: Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya dengan Subjektif
KPK Akan Buka Isi Flashdisk yang Disita dari Hasto di Persidangan
Kenali 6 Manfaat Lemon Balm untuk Kesehatan, Penurun Kadar Gula Darah hingga Stres
Menteri Trenggono Buru Pelaku Pemagaran Laut di Tangerang
West Ham Ganggu Manchester United Dapatkan Striker Murah Berkualitas
Industri Kripto 2024 Cetak Sejarah, Ini 3 Fokus Utama Bitget pada 2025
Sate Ambal, Kuniler Khas Maluku Kaya Rempah
6 Fakta Kebakaran di Los Angeles, Api Sulit Dipadamkan karena Angin Kencang
Mel Gibson Tak Tenang Saat Syuting Podcast, Begitu Pulang Rumahnya Hangus dalam Kebakaran Dahsyat LA