Liputan6.com, Jakarta - Saya adalah seorang karyawan swasta. Sejak sekitar 2 bulan masuk bekerja di kantor baru, saya dan teman sesama karyawan baru telah didaftarkan ke KPP Jember untuk mendapat NPWP. Teman saya tidak memiliki masalah.
Sekitar satu bulan sejak didaftarkan, kartu fisik NPWP diterima di rumahnya (dikirim via pos). Yang saya herankan, rumahnya di desa yg notabeme jauh dari Jember kota. Padahal, saya yang rumah sangat dekat dengan KPP hingga saat ini (sudah satu tahun bekerja) belum juga menerima kartu NPWP.
Saya pernah mencoba melacak ke kantor pos, tapi petugas pos meminta saya kembali ke KPP untuk menanyakan resi. Akhirnya saya hanya mengandalkan karyawan kantor cabang yang biasa mengurus pajak, untuk menanyakan nomor resi.
Yang saya bingungkan, bagaimana saya bisa tahu nomor wajib pajak saya, sedangkan kartunya saja saya tidak mendapatkan.
Lalu langkah apa yang harus saya ambil agar bisa mengurus kartu NPWP itu, hingga benar-benar bisa saya dapatkan.
Terima kasih.
Advertisement
Email: ve_tXXX@smartfren.blackberry.com>
Jawaban:
Apabila NPWP dikirimkan lewat pos dan hingga saat ini tidak diterima oleh Saudara biasanya akan dikembalikan ke KPP Jember (Kempos). Saudara dapat menghubungi KPP Jember untuk menanyakan perihal tersebut atau saudara dapat membuat surat permohonan untuk mencetak kartu NPWP tersebut dengan alasan hingga saat ini NPWP tersebut tidak pernah Saudara terima.
Surat Permohonan tersebut sebaiknya langsung disampaikan oleh Saudara ke KPP Jember melalui bagian pelayanan (TPT). Apabila NPWP Saudara sudah terdapat di sistem KPP maka dalam praktiknya hari itu kartu NPWP Saudara dapat dicetak.
Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Konsultan Pajak – Citas Konsultan
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6.com di alamat ekbisliputan6@gmail.com