Liputan6.com, Malang - Bupati Lumajang, Jawa Timur, As'at Malik mempersilakan polisi memproses semua pejabat yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis antitambang, Salim Kancil. Bupati juga tak segan memberi sanksi kepada anak buahnya yang terlibat dalam kasus itu.
"Soal dugaan pejabat saya terlibat dalam kasus ini harus dibuktikan dulu, kan sudah ada prosedurnya. Siapa saja memang bisa terlibat dalam masalah ini," kata As'at Malik saat menjenguk aktivis antitambang, Tosan di RS Syaiful Anwar Malang, Jawa Timur, Minggu (4/10/2015) siang.
Karena itu, sambung dia, polisi dipersilakan memproses semua yang terlibat. Baik itu dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan terbunuhnya Salim Kancil dan terlukanya Tosan. Serta dalam kasus tambang pasir besi ilegal di Desa Selok Awar-Awar.
Advertisement
"Polisi silakan memproses siapa saja yang terlibat. Kalau terbukti, tentu nanti ada sanksi," ucap As'at.
Mengenai tambang ilegal itu, As'at menyebut penutupan sudah dilakukan sejak 2013 silam. Tidak hanya di Desa Selok Awar-Awar, tetapi di beberapa titik yang diduga terdapat tambang ilegal juga ditutup. Pada 2013, Pemkab Lumajang sudah menyurati dan memanggil para pengelola tambang ilegal itu.
"Sudah kami bina agar mengurus izin kalau mau melakukan aktivitas tambang itu. Tetapi pada praktiknya masih saja ada yang melakukan penambangan ilegal itu," ucap As'at.
Terkait aktivitas penambangan resmi, lanjut dia, terhitung sejak Oktober 2014 semua perizinannya telah dilimpahkan ke Pemprov Jawa Timur. Itu setelah muncul kebijakan moratorium penambangan. Berdasarkan data Pemkab Lumajang, terdapat 58 tambang resmi.
"Tapi semua tambang yang resmi itu sudah ditutup sementara ini untuk colling down dulu," ujar As'at.
Sumbangsih tambang untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lumajang sejak 2014 lalu cukup minim. Hanya sebesar Rp 75 juta per tahun dari seluruh penambangan resmi. Itu setelah perizinan tambang langsung melalui Pemprov Jawa Timur.
Pada tahun-tahun sebelumnya saat izin masih melalui Pemkab Lumajang, kontribusinya untuk PAD bisa mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per tahun.
"Ada pengusaha tambang yang rajin setor pajak, ada pula yang tak jujur karena tak pernah menyetor pajak," tandas As'at. (Ali/Mut)