Ahok: 2 Kali Ketahuan Ada Narkoba, Diskotek Ditutup

Ahok mengatakan, pembatasan waktu operasional diskotek tidak berpengaruh terhadap peredaran narkoba.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 04 Okt 2015, 16:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama hadir dalam diskusi ‘Pilkada Langsung dan Praktek Bandit Anggaran’di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (12/4/2015). Tampak, Ahok saat memberikan pernyataan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, pembatasan jam diskotek atau tempat hiburan malam tidak akan berakibat berkurangnya pemakaian narkoba. Akan lebih efektif bila dibuat aturan 2 kali ketahuan ada narkoba, diskotek tersebut langsung ditutup.

"Saya mau kalimat lebih keras. 'Kalau ketemu ada yang pakai atau bawa narkoba 2 kali saja, itu tempat ditutup'," kata Ahok, Jakarta, ‎Minggu (4/10/2015).

Ahok menjelaskan, pembatasan waktu operasional diskotek tidak berpengaruh terhadap peredaran narkoba. Aturan saat ini, yang menyebutkan bila pengusaha mengedarkan narkoba, maka diskotek ditutup juga tidak efektif.

"Di situ disebut kalau si pengusaha edarkan narkoba maka itu ditutup. Pasti dia enggak mau ngaku, pasti dia bilang satpam atau pegawai yang edarkan," ujar Ahok mencontohkan.

Menurut dia, bila aturan 2 kali ketahuan diskotek langsung ditutup diberlakukan, mantan Bupati Belitung Timur itu‎ yakin para pengusaha akan gencar menggeledah para pengunjungnya.

"‎Sehingga pengusaha akan geledah orang yang mau masuk. Itu baru benar. Mau masuk digeledah dong. Sama kayak bandara, itu saya bilang kalau ketemu 2 kali pakai ya harus tutup," tandas Ahok. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya