Bupati Lumajang Belum Pecat Kades Tersangka Kasus Salim Kancil

Pemerintahan Desa Selok Awar–Awar saat ini dipimpin Sekretaris Desa setempat yang ditunjuk selaku pelaksana tugas.

oleh Zainul Arifin diperbarui 04 Okt 2015, 16:57 WIB
Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Liputan6.com, Malang - Pemkab Lumajang, Jawa Timur belum memecat Kepala Desa Selok Awar–Awar Kecamatan Pasirian, Hariono. Dia kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan aktivis antitambang, Salim alias Kancil.

"Tidak bisa langsung dipecat. Setelah ada keputusan pengadilan, baru bisa dipecat," kata Bupati Lumajang As'at Malik saat menjenguk aktivis antitambang, Tosan di RS Syaiful Anwar Malang, Jawa Timur, Minggu (4/10/2015) siang.

Untuk saat ini, sambung As'at, Pemerintahan Desa Selok Awar–Awar dipimpin Sekretaris Desa setempat yang ditunjuk selaku pelaksana tugas. Karena itu, Pemkab Lumajang tetap menghormati praduga tak bersalah dengan menunggu vonis pengadilan.

"Sekarang ada sekretaris desa yang menjadi pelaksana tugas," ujar As'at.

Polres Lumajang telah menetapkan Kepala desa Selok Awar-awar Hariono sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan aktivis antitambang, Salim Kancil. Selain itu, Hariono juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal.

Kepala desa yang menjabat dua periode itupun dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 juncto 340, dan 338 juncto 351 KUHP.

Salim Kancil dikeroyok puluhan orang karena karena menolak aktivitas tambang ilegal di desanya. Ia dianiaya di Balai Desa Selok Awar-Awar oleh puluhan orang pendukung tambang.

Pengeroyokan itu juga menyebabkan Tosan mengalami luka parah dan dirawat di RS Syaiful Anwar Malang. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya