Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf, mengaku kecewa dengan digugatnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU TPPU itu digugat oleh mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, RJ Soehandoyo yang mempermasalahkan Pasal 69. Dimana pasal itu mengatur mengenai pengusutan pencucian uang tanpa perlu dibuktikan dulu tindak pidana asalnya.
"Tentu kami kecewa dengan adanya permohonan ini," kata Yusuf saat memberi keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Di mata Yusuf, uji materi terhadap UU TPPU ini justru dapat melemahkan semangat aparat penegak hukum dalam menegakkan pemberantasan pencucian uang. Terutama dalam mengejar dan membekukan aset-aset milik pelaku tindak pidana pencucian uang.
Di samping itu, Yusuf juga menilai, Soehandoyo tidak mempunyai kedudukan hukum dalam uji materi ini. Sebab, tidak ada kerugian kepada Soehandoyo akibat berlakunya Pasal 69 UU TPPU ini.
"Legal standing pemohon tidak jelas, karena pemohon tidak mengalami kerugian. Tidak jelas letak kerugiannya di mana. Kami beranggapan ini hanya perbedaan pendapat, bukan konstitusional complain," paparnya.
Lebih jauh Yusuf memberi keterangannya. Bahwa jika seorang tersangka tidak menerima sangkaan dari penyidik, terutama dalam penyangkaan pencucian uang, maka hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam KUHAP diatur bahwa pemohon diberikan hak sanggahan. Karena KUHAP sendiri juga telah membentuk lembaga praperadilan sebagai hak tersangka untuk membantah apa yang dilakukan penyidik," tandas Yusuf.
Sebagai informasi, Soehandoyo mengajukan uji materi Pasal 69 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ke MK. Soehandoyo menilai berlakunya Pasal 69 UU TPPU telah merugikan hak konstitusionalnya.
Pasal 69 UU TPPU berbunyi, "Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya."
Uji materi ini dilatari kasus yang dialami Soehandoyo di Polda Sulawesi Tengah. Di mana ia merasa, Pasal 69 telah membuat penyidik mengusut dugaan pencucian uang telah membuatnya dirugikan.
Soehandoyo mengaku, pidana asal yang menimpa dirinya berlatarbelakang tindak pidana perbankan. Karena itu, mantan juru bicara partai Hanura ini, meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 69 UU TPPU itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (Dms/Mut)
Kepala PPATK Sesalkan UU TPPU Digugat
Kepala PPATK M Yusuf, sesalkan UU TPPU digugat oleh mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, RJ Soehandoyo
diperbarui 05 Okt 2015, 13:45 WIBKetua Pusat Pemeriksaan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf berjalan keluar kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Yusuf dimintai pandangannya oleh KPK tentang cara penyitaan aset-aset koruptor. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 4 SPPG di Jakarta Siapkan Menu untuk 12.054 Siswa
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Beri Jakarta Pertamina Enduro Kekalahan Kedua
Akhiri Dominasi Thailand, Vietnam Juara Piala AFF 2024
Seputar Tren Perawatan Kecantikan Polinukleotida, Pengganti Filler dan Botox yang Dianggap Ketinggalan Zaman
Aksi Mahasiswa Bandung: Buka 2025 dengan Luapan Kemarahan ke Pejabat Hedon
Polres Pemalang Pastikan Pengusutan Kasus Penipuan Penerimaan Polri Profesional, Pelaku Ditahan
Exco PSSI Ucap Terima Kasih STY dan Sebut Sang Pelatih Timnas Indonesia sebagai Bagian Sejarah, Sinyal Apa?
Menkomdigi Tegaskan Seluruh Sekolah di Daerah 3T Harus Dapat Akses Internet
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Sabina Altynbekova Sakit Kepala, Yogya Falcons Tak Berdaya Lawan Bandung bjb Tandamata
Candi Prambanan Dikunjungi 167 Ribu Orang periode Libur Natal dan Tahun Baru
Wujudkan Langkah Nyata Menuju Generasi Emas Indonesia 2045, Program Makan Bergizi Gratis Siap Dimulai