Liputan6.com, Jakarta - Denny Indrayana, tersangka kasus dugaan korupsi sistem pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu memenuhi panggilan penyidik, pada Senin (5/10/2015).
"Nanti saja ya, saya masuk ke dalam dulu, nanti kalau sudah selesai ya," kata Denny di Bareskrim Mabes Polri.
Denny telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut namun berkas perkaranya hingga saat ini belum juga rampung alias P21.
"Belum P21, kami masih nunggu jaksa. Menyatakan lengkap itu kan ada di jaksa. Jadi ya kami hanya bisa melengkapi dan menunggu dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasubdit II Dittipikor Bareskrim Kombes Pol Djoko Purwanto.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek payment gateway. Polri mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Penyidik menduga negara merugi Rp 32 miliar.
Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mvi/Mut)
Denny Indrayana Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri
Denny telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut namun berkas perkaranya hingga saat ini belum juga rampung.
diperbarui 05 Okt 2015, 14:40 WIBMantan Wakil Menkumham Denny Indrayana bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham . (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Rekomendasi Oleh-Oleh Kekinian Khas Bandung, Mana Favorit Anda?
Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini Minggu, 29 Desember 2024
Fokus Jangka Panjang dengan Akademi Voli, Jakarta Electric PLN Bidik 4 Besar di PLN Mobile Proliga 2025
Titi DJ Ungkap Rahasia Awet Mudanya, Termasuk Masih Tetap Lakukan Operasi Plastik di Korea Selatan
Walhi Sumbar Catat Banyak Pelanggaran, Yulian Gunhar Minta PLTU Ombilin Ditindak
Miliarder Muda ini Bagikan Filosofi Dasar Investasi
Ancol Targetkan 150 Ribu Pengunjung di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Top 3 Islami: Penghafal Al-Qur'an Harus Hafal 30 Juz? Simak Penjelasan UAH
Cuaca Hari Ini Minggu 29 Desember 2024: Langit Jabodetabek Pagi Hari Mayoritas Berawan
Maruti Suzuki Bersiap Luncurkan e Vitara di Bharat Mobility Expo 2025
Aktivitas Seru untuk Liburan Akhir Tahun, Staycation hingga Kulineran
4 Pekerjaan Sampingan dari Rumah, Bisa Hasilkan Rp 4 Juta dalam 30 Menit