Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau, mengungkap jaringan prostitusi online. Dari kasus ini, petugas menahan seorang muncikari berinisial DN.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Aryanto, menyebutkan DN merupakan pemain lama di Pekanbaru. "Sudah 2 tahun DN menjalani profesi tersebut," kata Bimo di Pekanbaru, Senin (5/10/2015).
Bimo mengatakan, DN dibekuk Tim Ospnal Polresta Pekanbaru pada Sabtu 3 Oktober 2015. Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran polisi terkait maraknya prostitusi online di Pekanbaru.
"Pelaku diringkus di salah satu hotel di Kota Pekanbaru," ujar dia.
Hasil pemeriksaan, DN menyalurkan wanita di bawah umur dan mahasiswi ke beberapa tempat hiburan malam. Bahkan beberapa di antaranya dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di beberapa lokasi di Pekanbaru.
Dalam usaha haramnya, DN disebut bisa mengantongi Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta dari setiap kencan wanita yang disalurkan. Pangsa pasarnya adalah kalangan menengah atas yang suka nongkrong di beberapa tempat hiburan malam.
"Kepada penyidik, DN mengaku mempekerjakan sekitar 100 wanita yang dijadikan sebagai wanita penghibur dan PSK. Rata-rata wanita yang dipekerjakan adalah mahasiswi perguruan tinggi di Pekanbaru," jelas Bimo.
Masih kata Bimo, modus yang digunakan DN adalah menawarkan jasa kencan kepada pelanggan menggunakan sosial media seperti Whatsapp dan Blackberry Messanger. Pelaku mengirimkan foto-foto wanita kepada calon pelanggan, dan kemudian pelanggan bisa memilih wanita yang diajak kencan.
"Ketika pelanggan telah memilih wanita yang rata-rata berusia 20-25 tahun tersebut, DN bernegosiasi tarif yang akan diterapkan," papar dia.
Hingga kini DN masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga berencana memanggil wanita yang dipekerjakan oleh DN. "Saat ini baru tiga yang kita periksa," ujar Bimo.
Selama dua tahun menjalankan prostitusi onlinenya, DN tidak hanya menjalankan operasinya di Pekanbaru, tapi juga bersedia memenuhi panggilan pelanggannya di Jakarta dan Batam.
"Atas perbuatannya, DN dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 12 Tentang Perdagangan Manusia dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Bimo. (Sun/Yus)
Jaringan Prostitusi Online Mahasiswi Dibongkar
Rata-rata wanita yang dipekerjakan adalah mahasiswi perguruan tinggi di Pekanbaru.
diperbarui 05 Okt 2015, 18:07 WIBSetelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Fakta Terkait Kaburnya Tujuh 7 Tahanan di Rutan Salemba
Erick Thohir Bilang Orang Bisa Nganggur Kalau Tak Pakai AI, CEO Nvidia Mempertegas
Memahami ISO Adalah: Panduan Lengkap untuk Fotografer Pemula
Sederet Agenda Presiden Prabowo di Peru, KTT APEC hingga Pertemuan Penting
Indonesia Naik 2 Peringkat di Daftar Daya Saing Digital Global, Unggul dari India dan Turki
5 Pernyataan Pemain Timnas Indonesia Jelang Hadapi Jepang di Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026
4 Pemain Termuda Jepang untuk Lawan Timnas Indonesia, Ada Kiper Serie A
Shopee 11.11 Big Sale Perkuat Strategi Brand Lokal dan UMKM, Penjualan Meroket hingga 75 Kali Lipat di Shopee Live
Jalur UTBK Adalah Pintu Gerbang Menuju Perguruan Tinggi Impian
Anies Doakan Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor
Mitsubishi Fuso Usul Insentif Truk Listrik Seperti Mobil Listrik
Kompetisi Ideathon Nusantara 2024 Ajak Mahasiswa Berinovasi untuk Masyarakat Pesisir