Mantan Ketua MA: Kasus Bambang Widjojanto Tidak Dapat Dihentikan

Mantan Ketua MA Bagir Manan menegaskan, jika Jaksa Agung ingin mengesampingkan perkara demi kepentingan umum harus dengan alasan kuat.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Okt 2015, 17:55 WIB
Ketua Dewan Pers Bagir saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/10/2015). Mantan Ketua Mahkamah Agung itu mengaku kedatangannya untuk membahas rencana strategis (renstra) KPK 2015-2019. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menegaskan, kasus yang menjerat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto, tidak dapat dihentikan.

Pasalnya, kata Bagir, perkara dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu itu sudah masuk ke tahap penuntutan dan sulit untuk dihentikan karena seperti itulah prosedurnya hukum acara.

"Tapi jaksa dapat tidak meneruskan penuntutan dengan mengembalikan lagi ke kepolisian, dengan cara bahwa ini belum lengkap," ujar Bagir di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Dia juga menyatakan, jika Jaksa Agung ingin mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponering pada kasus Bambang, tentu sebaiknya harus dengan alasan yang kuat.

"Kalau deponering, harus ditunjukkan kepentingan umumnya apa? Sehingga Jaksa Agung bisa menunjukkan itu tidak hanya karena sentimen kita atau karena wartawan memprotes, itu saja tidak cukup," tandas Bagir.

Untuk diketahui, pada perkara ini, Kejaksaan Agung sudah merampungkan berkas penyidikan Bambang. Artinya, tidak lama lagi Bambang segera disidangkan. (Dms/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya