Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menyelidiki laporan terkait dugaan penganiayaan anggota DPR IH, terhadap asisten rumah tangga atau pembantu rumah tangga (PRT) T. Namun hingga saat ini polisi belum memeriksa IH selaku terlapor.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengaku siap meminta izin terlebih dulu kepada Presiden Joko Widodo, sebelum memeriksa IH. Hal itu berdasarkan putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang berbunyi, pemeriksaan terhadap anggota MPR, DPR, dan DPD harus seizin presiden.
"Kalau anggota DPR, harus sesuai undang-undang terbaru. Pemanggilan DPR harus seizin presiden. Lalu terbukti atau tidak sekarang masih dilakukan penyelidikan," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Krishna menjelaskan, saat ini polisi masih mendalami laporan yang teregister Nomor 3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum itu. Polisi juga akan gelar perkara untuk mencari unsur pidana yang diduga dilakukan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
"Bila dari hasil gelar perkara ada tindak pidana, maka akan ditingkatkan penyidikan. Dari hasil interview, akan diverbalkan jadi BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Setelah itu kami akan lakukan pemanggilan terlapor sebagai saksi," kata dia.
Apabila ada pembantahan dari IH, kata Krishna, maka akan dibuatkan BAP konfrotasi dan pra-rekonstruksi. "Kalau cukup bukti akan ditingkatkan tersangka. Kalau tidak ada, ya kasus dihentikan," imbuh dia.
Pemeriksaan Saksi
Menurut Krishna, selama proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan PRT tersebut, polisi juga telah memeriksa 7 saksi. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi penyalur T, rekan T, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mengawal kasus tersebut.
"Sudah ada 7 saksi diperiksa. Yakni korban, pemilik yayasan penyalur PRT di Limo, pihak Yayasan LPK Mandiri, 2 PRT lain, dan LBH Apik yang mendampingi," ungkap dia.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial IH dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penganiayaan terhadap PRT berinisal T, Selasa 29 September 2015. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi. (Rmn/Ans)
Periksa Anggota DPR Diduga Aniaya PRT, Polisi Minta Izin Jokowi
Polisi juga akan gelar perkara untuk mencari unsur pidana yang diduga dilakukan anggota DPR IH.
diperbarui 05 Okt 2015, 19:35 WIBMenurut penuturan Yani di Mapolrestro Jakarta Timur, alasan menganiaya Diva karena bocah itu sudah berbuat onar sejak bangun tidur pukul 05.00 WIB.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Domisili Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Pengurusannya
Integrasi adalah Proses Penyatuan Menuju Kesatuan yang Utuh
Cara Mengubah File PDF ke Word: Panduan Lengkap dan Praktis
Kemensos Kucurkan Bantuan Rp 135 Juta Bagi Ahli Waris Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
UTBK Adalah: Panduan Lengkap Ujian Tulis Berbasis Komputer
Buat Budaya Betawi Lebih Grande, Pramono Bakal Libatkan TikTokers
Cara Menggambar Anime: Panduan Lengkap untuk Pemula
Surel Adalah: Pengertian, Sejarah dan Cara Membuatnya
Top 3: Kata Erick Thohir soal Prabowo Mau Hapus Utang UMKM di Bank BUMN
Top 3 Islami: Kisah Pendiri Ponpes Lirboyo KH Abdul Karim Saksikan Karomah Dahsyat Mbah Kholil Bangkalan
Meta Izinkan Militer AS Boleh Pakai Model AI Llama 3, Buat Apa?
Nicholas Saputra Buka Kafe dan Toko Roti di Ubud Bali, Pastry dan Desain Interiornya Dipuji