Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menyelidiki laporan terkait dugaan penganiayaan anggota DPR IH, terhadap asisten rumah tangga atau pembantu rumah tangga (PRT) T. Namun hingga saat ini polisi belum memeriksa IH selaku terlapor.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengaku siap meminta izin terlebih dulu kepada Presiden Joko Widodo, sebelum memeriksa IH. Hal itu berdasarkan putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang berbunyi, pemeriksaan terhadap anggota MPR, DPR, dan DPD harus seizin presiden.
"Kalau anggota DPR, harus sesuai undang-undang terbaru. Pemanggilan DPR harus seizin presiden. Lalu terbukti atau tidak sekarang masih dilakukan penyelidikan," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Krishna menjelaskan, saat ini polisi masih mendalami laporan yang teregister Nomor 3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum itu. Polisi juga akan gelar perkara untuk mencari unsur pidana yang diduga dilakukan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
"Bila dari hasil gelar perkara ada tindak pidana, maka akan ditingkatkan penyidikan. Dari hasil interview, akan diverbalkan jadi BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Setelah itu kami akan lakukan pemanggilan terlapor sebagai saksi," kata dia.
Apabila ada pembantahan dari IH, kata Krishna, maka akan dibuatkan BAP konfrotasi dan pra-rekonstruksi. "Kalau cukup bukti akan ditingkatkan tersangka. Kalau tidak ada, ya kasus dihentikan," imbuh dia.
Pemeriksaan Saksi
Menurut Krishna, selama proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan PRT tersebut, polisi juga telah memeriksa 7 saksi. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi penyalur T, rekan T, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mengawal kasus tersebut.
"Sudah ada 7 saksi diperiksa. Yakni korban, pemilik yayasan penyalur PRT di Limo, pihak Yayasan LPK Mandiri, 2 PRT lain, dan LBH Apik yang mendampingi," ungkap dia.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial IH dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penganiayaan terhadap PRT berinisal T, Selasa 29 September 2015. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi. (Rmn/Ans)
Periksa Anggota DPR Diduga Aniaya PRT, Polisi Minta Izin Jokowi
Polisi juga akan gelar perkara untuk mencari unsur pidana yang diduga dilakukan anggota DPR IH.
diperbarui 05 Okt 2015, 19:35 WIBMenurut penuturan Yani di Mapolrestro Jakarta Timur, alasan menganiaya Diva karena bocah itu sudah berbuat onar sejak bangun tidur pukul 05.00 WIB.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Merebus Daun Sirsak yang Benar, Bantu Turunkan Kolesterol hingga Cegah Kanker
Total Sampah Perayaan Tahun Baru di Jakarta Capai 132 Ton
Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK Diharapkan Beri Rasa Aman Bagi Investor
Pesan Tahun Baru Kepala WHO: Perdamaian adalah Obat Terbaik
Tradisi Makanan Unik untuk Tahun Baru di Dunia, dari 12 Anggur hingga Mi Soba
Profil Kombes Donald, Eks Dirresnarkoba Polda Metro yang Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP
Mengenal Bale Indung Rahayu, Destinasi Museum Menarik di Purwakarta
Indibiz Kasih Diskon 7% Biaya Langganan Internet Unlimited untuk UKM
Gunung Marapi Kembali Semburkan Abu Vulkanik, BKSDA Sumbar Awasi Para Pendaki Liar
AHY: Selain Barang Mewah Tak Kena Kenaikan PPN 12%
6 Potret Menteri Meutya Hafid Nonton Film 2nd Miracle In Cell No. 7: Tak Menyangka Bakal Diajak Nangis
Deretan Hoaks Seputar Elon Musk, Simak Daftarnya