Charly van Houten dan Istri Polisikan Ibu dan Kakak Rere Regina

Charly dan istri melaporkan ibu dan kakak Rere Regina agar untuk memberi efek jera.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 05 Okt 2015, 22:00 WIB
Charly van Houten bersama istri, Regina Irawan melaporkan ibu dan kakak Rere Regina dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2015). [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Setelah melaporkan Rere Regina dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik pada 2 Oktober kemarin, Charly van Houten dan istrinya, Regina Irawan kini melaporkan ibu dan kakak Rere Regina. Charly melaporkan ibu dan kakak Rere dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Charly van Houten bersama istri, Regina Irawan mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Rere Regina. [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

"Terakhir mereka (Rere Regina) menulis di Twitter yang berbunyi 'kalau elo bener laporin dong ke polisi, masa gw hina-hina diem aja'. Ini terbukti kalau mereka melakukan tindak pidana. Berarti mereka terbukti melakukan penghinaan, jadi ada tindakan pidana," kata pengacara Charly, Ahmad Rifai usai melakukan pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2015).

"Akhirnya Teteh Regina melakukan pelaporan ini. Di sini yang dilaporkan adalah kakak dan maminya (Rere Regina)," sambung Ahmad Rifai.

Regina Irawan sengaja melaporkan kakak dan ibunda Rere Regina lantaran dirinya merasa terganggu dengan segala ucapan keduanya. Ucapan tak mengenakkan itu dilakukan baik di media sosial ataupun elektronik. 

Charly Van Houten dan istri didampingi kuasa hukum saat berada di Polda Metro Jaya (Liputan6.com/Sapto Purnomo)

"Pokoknya aku di sini nggak mau bicara banyak takut salah karena sudah dibawa keranah hukum. Aku wanita biasa, seorang istri dan punya keluarga, sebagai manusia normal merasa tergangu," ujar Regina.

Diakui Charly dan Regina, ia melaporkan ibu dan kakak Rere Regina untuk memberikan efek jera kepada keduanya agar lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak.

"Ancaman tiga pasal, Pasal 310, 311, 335 ada satu pasal ancaman hukuman 1 tahun. Ada 1 tahun 3 bulan. Makanya hati-hati dalam berbicara," kata Rifai. (Pur/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya