Lalai Kawal Gayus Tambunan, 2 Sipir Dikenai Sanksi

Sanksi diputuskan setelah Kemenkumham membentuk tim investigasi beredarnya foto Gayus Tambunan bersama 2 perempuan di restoran di Jakarta.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Okt 2015, 22:28 WIB
Gayus Tambunan (AFP PHOTO/ROMEO GACAD)

Liputan6.com, Bandung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat memberi sanksi disiplin tingkat menengah kepada dua pegawai negeri sipil (PNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Sukamiskin, Bandung karena lalai saat mengawal terpidana kasus korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan di luar penjara.

"2 Pengawal dari lapas sudah kita ajukan untuk diberikan sanksi berupa disiplin menengah dan sudah diajukan ke pusat," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Barat Agus Toyib di Bandung, Senin (5/10/2015).

Ia menuturkan, sanksi tersebut diputuskan setelah Kemenkumham membentuk tim investigasi beredarnya foto Gayus Tambunan bersama 2 perempuan di salah satu restoran kawasan Jakarta Selatan, 9 September 2015.

Sanksi yang diberikan kepada pegawai itu, bukan pemecatan melainkan bisa berupa mutasi atau pembinaan khusus. "Terkait bentuk hukumannya apa, yang pasti bukan pemecatan karena mereka sudah lama berdinas," imbuh Agus.

Terkait sanksi bagi petugas kepolisian yang ikut mengawal Gayus, menurut Agus, pihaknya tidak menangani anggota tersebut.

"Kalau dari petugas polisinya kita enggak ada urusan," pungkas Agus.

Sebelumnya, foto Gayus Tambunan di sebuah restoran beredar di media sosial hingga menjadi perhatian publik. Buntutnya, Gayus dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. (Ant/Ans/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya