General Manager Aviastar: Soal Kompensasi Kita Ikuti Peraturan

Saat ini Aviastar fokus bagaimana tim proses evakuasi korban maupun bangkai pesawat.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 06 Okt 2015, 05:48 WIB
Pesawat Aviastar. | via: airlines-inform.com

Liputan6.com, Jakarta - Pesawat Twin Otter Aviastar jenis PKBRM/DHC6 yang hilang kontak di kawasan Palopo, Sulawesi Selatan akhirnya ditemukan di Kampung Ulu Salu, Desa Gamaru, Kabupaten Luwu, Sulsel. General Manager Komersial dan Bisnis Aviastar Petrus Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum mau bicara lebih jauh terkait kompensasi yang akan diberikan kepada pihak keluarga korban.

Yang terpenting menurut Petrus adalah pesawat yang berangkat dari Bandara Andi Jemma Masamba, Jumat 2 Oktober 2015 pukul 14.25 Wita menuju Makassar itu, dipastikan keberadaannya berikut awak dan penumpangnya.

"Kompensasi keluarga korban kita tunggu pesawat ditemukan dulu dan bagaimana kondisi penumpang. Setelah itu baru bisa disampaikan," kata Petrus di kantornya, Senin 5 Oktober 2015 malam.

Ia melanjutkan, setelah pesawat tersebut dipastikan kondisinya oleh Basarnas serta keberadaan korban bisa diketahui pasti, barulah pihaknya mau buka suara soal kompensasi. Tetapi yang pasti pihaknya akan memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ya kita ikut peraturan perundangan yang baru gimana," tambah dia.

Dia menuturkan, saat ini pihaknya fokus bagaimana tim proses evakuasi korban maupun bangkai pesawat. Dan hal tersebut, sambung Petrus, akan dirapatkan di Ujung Pandang sebelum waktu evakuasi dimulai.

"Fokus kami di briefing di Ujung Pandang besok pagi pastikan bagaimana proses evakuasi dan penanganan keluarga. Info yang didapat ada keluarga penumpang masih menunggu di posko kami dan juga sudah ada koordinasi dengan DVI untuk besok setelah dilakukan evakuasi," beber Petrus. (Ron/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya