California Sahkan UU 'Bunuh Diri'

Oregon, Washington, Vermont and Montana telah memiliki undang-undang 'hak untuk meninggal' lebih dulu.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 06 Okt 2015, 13:21 WIB
Ilustrasi Mayat (Istimewa)

Liputan6.com, Oregon - California bergabung dengan 4 negara bagian lainnya di Amerika Serikat yang memperbolehkan pasien sakit parah untuk bunuh diri atau mengakhiri hidupnya dengan supervisi dokter. Undang-undang tersebut ditandatangani Gubernur California, Jerry Brown, Senin 5 Oktober waktu setempat.

Desakan untuk mengesahkan 'right-to-die' atau 'hak untuk meninggal' mengemuka di tengah besarnya dukungan kepada Brittany Maynard, pengidap kanker asal California yang pindah ke Oregon untuk mengakhiri hidupnya pada tahun lalu. 

Di Oregon 'hak untuk meninggal' telah menjadi hal yang legal sejak 1997 lalu.

Tahun lalu, setidaknya 12 negara bagian lain mengajukan peraturan serupa dalam program legislasi negara bagian. Namun, tidak satu pun yang mengesahkannya menjadi undang-undang.

Kelompok agamawan menentang keras gerakan untuk menjadikan 'hak untuk meninggal' sebagai UU karena diklaim menentang takdir Tuhan. Gereja Katolik sebelumnya bahkan telah mendesak Gubernur Brown untuk mem-veto 'hak untuk meninggal' saat masih dalam tahap rancangan undang-undang.

Aktivis untuk orang-orang berkebutuhan khusus pun khawati karena pemberlakuan undang-undang 'hak untuk meninggal' akan memberi tekanan bagi orang berkebutuhan khusus untuk bunuh diri.

Gubernur Brown, seorang Katolik yang dulu pernah mengemban studi di sekolah untuk pastur, mengaku perlu berminggu-minggu sebelum memutuskan untuk menandatangani 'hak untuk meninggal'’ sebagai UU.

"Pada akhirnya, saya mengembalikan ke diri sendiri. Bagaimana saya ingin bersikap saat menghadapi kematian saya sendiri," ungkap sang gubernur seperti dikutip dari BBC, Selasa (6/10/2015)

"Saya tidak tahu apa yang akan saya lakukan jika saya sekarat dan sangat kesakitan. Tapi saya yakin, akan lebih tenang jika ada opsi seperti yang ditawarkan RUU ini."

UU untuk bunuh diri secara legal itu menetapkan syarat adanya 2 dokter yang menyetujui penggunaan obat. Selain itu, harus ada setidaknya 2 orang saksi ketika obat diberikan.

Pasien juga harus mampu secara fisik untuk menenggak sendiri obat tersebut.

Oregon, Washington, Vermont and Montana telah memiliki undang-undang 'hak untuk meninggal' lebih dulu.

Pemberian hak untuk meninggal menjadi isu kontroversial di dunia. Sebelumnya pada Juli lalu, seorang pria berusia 79 tahun menjadi orang Kolombia pertama yang menjalani euthanasia atau suntik mati secara legal, akibat menderita kanker tenggorokan stadium akhir.

(Tnt/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya