Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) angkat bicara soal 243 Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan karena bermasalah. Dirjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Patdono Suwignjo menyatakan, penonaktifan itu dibuat oleh masyarakat.
"Jadi daftar 243 Perguruan Tinggi bukan daftar yang secara resmi dikeluarkan Kemenristek Dikti dalam hal ini adalah oleh Ditjen Kelembagaan IPTEK DIKTI," ujar Patdono di Gedung D Kantor Kemenristek Dikti, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Advertisement
Patdono menjelaskan, daftar 243 Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan itu dibuat oleh masyarakat dengan cara mengolah data yang ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
PD Dikti merupakan public domain. Sehingga masyarakat bebas melihat data yang ada di PD Dikti. Hal ini sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi-informasi yang penting bagi mereka.
"Jadi semua masyarakat bisa melihat informasi di PD Dikti. Kemudian masyarakat juga bebas mengolah, menganalisis data-data yang terdapat di laman forlap.dikti.go.id," ucap dia.
Kendati begitu, tindakan masyarakat yang mengolah data dan mengumpulkan Perguruan Tinggi untuk dinonaktifkan bukanlah suatu kesalahan. Sebab, tujuan mereka untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait kualitas Perguruan Tinggi tersebut.
"Ada masyarakat yang peduli dengan pendidikan khususnya Perguruan Tinggi, melihat data, kemudian mengupload di salah satu Kopertis. Tapi sekali lagi bukan Dikti yang secara official membuat data 243 Perguruan Tinggi yang dalam keadaan dinonakfitifkan kemudian menyebarkan ke masyarakat," tandas Patdono. (Ali/Mut)