Resmi Cerai dari Nassar, Muzdhalifah Dapat Hak Asuh Anak

Sidang lanjutan gugatan cerai Nassar dan Muzdhalifah berakhir dengan putusan majelis hakim yang meresmikan keduanya berpisah secara verstek.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 06 Okt 2015, 13:10 WIB
Muzdhalifah (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan gugatan cerai Nassar dan Muzdhalifah berakhir dengan putusan majelis hakim yang meresmikan keduanya berpisah secara verstek. Hal itu lantaran Nassar, dalam dua kali persidangan tak pernah menampakkan batang hidungnya.

Bukan hanya itu, keinginan Muzdhalifah untuk mendapatkan hak asuh anak hasil buah cintanya dengan Nassar pun terkabulkan. Majelis hakim menimbang sesuai pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), tentang pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.

Nassar saat menikah dengan Muzdalifah

"Ada tiga poin dari hasil keputusan sidang ini. Pertama hakim mengabulkan bercerai seluruhnya. Kedua hakim menyatakan hubungan suami istri nassar-Muzdhalifah bercerai secara resmi. Ketiga Hak asuh anak di tangan Muzdhalifah," kata Dedy Junaedi, kuasa hukum Muzdhalifah usai sidang di Pengadilan Agama Tangerang, Selasa (6/10/2015).

Meski hak asuh jatuh ke tangan Muzdhalifah, ia tak boleh semena-mena melarang Nassar untuk bertemu buah cintanya, Falhan Abssar. "Tetapi apabila nanti tergugat (Nassar), meminta untuk bertemu, Muzdhalifah harus legowo karena dia bapaknya," ujar Dedy.

Nassar mengenakan gaun khusus saat tampil di HUT SCTV ke-25, Senin (24/8/2015) malam. [Foto: Julian Edward]

Muzdhalifah mengaku tak akan melarang Nassar untuk bertemu anak kandungnya. Ia juga mau hubungan anak-ayah tetap terjalin meski mereka tak lagi suami istri.

"Saya siap kalau bapaknya mau ketemu anaknya 24 jam, saya izinkan. Bagaimanapun dia kan bapak dari anak itu," tandas Muzdhalifah. (Pur/Mer)*

Baca juga:

Disinggung Soal Muzdhalifah, Nassar: Itu Sudah Basi!

Cerai dari Nassar, Muzdalifah Semangat Jadi Orangtua Tunggal

Tak Datang Sidang Cerai, Nassar Sibuk Urus Private Party

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya