Kesimpulan Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM di Kasus Salim Kancil

Polisi menetapkan 24 orang tersangka dalam penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Okt 2015, 13:50 WIB
Siksaan demi siksaan yang diterima Salim Kancil hingga menewaskan dirinya sangat horor dan biadab

Liputan6.com, Lumajang - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Senin 5 Oktober kemarin, menginvestigasi penganiayaan dan pembunuhan terhadap aktivis antipenambangan pasir ilegal, Salim Kancil.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (6/10/2015), Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengunjungi rumah Salim Kancil dan korban lain yang kini kritis, Tosan, di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Tempat penganiayaan Salim Kancil juga didatangi.

Sejumlah warga, polisi, dan aparat pemerintah pun dimintai keterangan. Ada kesaksian warga seputar penganiayaan terhadap Salim Kancil.

Dari investigasi itu, Komnas HAM menyimpulkan, telah terjadi pelanggaran HAM. Dalam kasus itu para pelaku juga telah merendahkan derajat kemanusiaan para korban. Rasa aman masyarakat pun terenggut.

Terkait pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan, polisi sudah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Di antara mereka adalah Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono, yang diduga otak pembunuhan. 9 Orang lain ditetapkan sebagai tersangka penambangan pasir ilegal.

Polisi kini tengah memeriksa 3 perwira polisi dari Polres Lumajang dan Polsek Pasirian yang diduga menerima setoran uang hasil penambangan pasir ilegal di Selok Awar-awar. (Dan/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya