Liputan6.com, Jakarta - Beredarnya informasi terkait 243 Perguruan Tinggi yang telah dinonaktifkan mendapatkan perhatian dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Dirjen Kelembagaan Ristek dan Dikti Patdono Suwignjo menjelaskan, status nonaktif terhadap Perguruan Tinggi memiliki klasifikasi tertentu.
Ia menegaskan, penonaktifan bukan berarti pencabutan izin.
"Status nonaktif diberikan kalau Perguruan Tinggi melakukan banyak pelanggaran dan juga tidak melaporkan datanya kepada Kemenristek Dikti. Dan ini izinnya tidak dicabut, hanya tidak diberikan pelayanan," ujar Patdono di Gedung D Kemenristek Dikti, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Lebih spesifik lagi, Patdono menjelaskan, Perguruan Tinggi akan dinonaktifkan jika tidak melaporkan datanya selama 4 semester berturut-turut. Kemudian rasio atau nisbah dosen dan mahasiswa tidak mencukupi. Selain itu, Perguruan Tinggi tersebut juga melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin.
Kemudian, lanjut dia, bila terjadi konflik di Perguruan Tinggi, yayasan yang menaunginya sudah tidak aktif, tidak ada laporan perpindahan kampus maupun yayasan, dan beberapa pelanggaran lain.
"Dinonaktifkan biasanya karena dosen dan mahasiswa tidak mencukupi. Misalnya idealnya 45 mahasiswa 1 dosen. Jadi kalau 450 mahasiswa harus ada 10 dosen. Dan inilah yang sering dilanggar oleh Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta," beber Patdono. (Nfs/Mut)
Pelanggaran Perguruan Tinggi yang Bisa Berujung Penonaktifan
Dirjen Kelembagaan Ristek dan Dikti Patdono Suwignjo menjelaskan, status nonaktif terhadap Perguruan Tinggi memiliki klasifikasi tertentu.
diperbarui 06 Okt 2015, 13:42 WIBDirjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Patdono Suwignjo. (Liputan6.com/Nafiysul Qadar)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengukur Kepuasan Pelanggan: Panduan Lengkap untuk Bisnis
Gen Homozigot Adalah Gen yang Menentukan Sifat Keturunan
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Indomaret dan LavAni Selangkah Lagi ke Grand Final
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Tom Lembong Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula
Platform Pintu Tawarkan Layanan Perdagangan Derivatif Kripto
Realme GT 7 Pro Punya Kamera Bawah Air, Gambar Tajam hingga Zoom Maksimal
Tata Cara Sholat Dzuhur Sendiri: Panduan Lengkap untuk Umat Muslim
Lansoprazole adalah Obat untuk Mengatasi Gangguan Asam Lambung
Pakaian dan Gaya Anies Baswedan di Baliho Pramono Anung-Rano Karno Bikin Salah Fokus
Ukraina Vs Rusia Kembali Memanas, Harga Emas Berkilau Lagi
Pesan Menyentuh Penggembala Kambing Ini Bikin UAH Menangis
Aplikasi Google Search Android Kini Punya Tab Notifications Baru, Update Lebih Cepat